Enrekang, Edarinfo.com – ‎Di sebuah posko sederhana di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, cerita tentang tanah tak pernah benar-benar usai. Sejak Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan berakhir pada 2003, warga terus meyakini bahwa lahan yang mereka kelola adalah sumber hidup yang sah untuk dipertahankan. Namun, awal tahun ini, ketegangan lama kembali mencuat.

Pada 17 Februari 2026, respons warga atas pemasangan patok berlogo PTPN XIV Maroanging berujung proses hukum. Tiga warga Maiwa harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani persidangan, Pada Hari Kamis, (26/02/2026).

Muhammad Ansar menilai peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari akar persoalan. “Tentu saja kasus ini harus dilihat apa penyebab dari tindakan yang dilakukan oleh warga. PTPN tidak memiliki HGU sejak tahun 2003, lalu mematok tanah milik warga,” ujarnya.

Kisah itu bermula pada 17 Januari 2026. Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) berkumpul di posko bersama di Maiwa—tempat mereka biasa berdiskusi dan saling menguatkan. Tak jauh dari sana, ditemukan sebuah patok dengan logo PTPN XIV Maroanging. Salah satu warga menyebut patok itu pertama kali terlihat pada Kamis, 15 Januari 2026, dan diduga dipasang sehari sebelumnya, 14 Januari 2026.

Hari itu, sebagian besar warga AMPU tengah berangkat ke Enrekang untuk berunjuk rasa di Kantor DPRD dan BPN. Penemuan patok di tengah situasi tersebut memantik kecurigaan dan emosi.

Menurut keterangan yang dihimpun, salah satu anggota AMPU bernama Sidi meminta klarifikasi secara tegas kepada pihak perusahaan. Ia menyampaikan ancaman akan memecahkan kaca dan membakar kantor jika tidak ada yang mengakui pemasangan patok. Karena tak mendapat respons, Sidi memecahkan kaca jendela kantor menggunakan kepalan tangan dan besi panjang. Setelah kaca pecah, sopir ASKA bernama Suparman disebut mengakui bahwa pihaknya yang memasang patok.

Peristiwa itu memicu gesekan. Suparman berupaya menghalangi tindakan Sidi. Amir datang dan memegang kerah baju Suparman untuk mencegah benturan lebih jauh. Dalam situasi memanas, sejumlah warga lain berdatangan dan terjadi pemukulan terhadap Suparman. Empat ruas kaca jendela kantor dilaporkan pecah.

Herman, yang berada di lokasi, mengaku berusaha mendekat ke kerumunan, namun tak mampu menembus massa. Meski demikian, ia turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Sidi dan Amir atas dugaan penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama. Pihak perusahaan melaporkan ketiganya dengan dalil pelanggaran Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 KUHP.

Ansar menyebut awalnya perusahaan sempat menyangkal kepemilikan patok tersebut. “Mereka berbohong awalnya kalau patok itu bukan milik mereka. Ketika tindakan kekerasan terjadi, baru mereka mengakui. Ini memang akal-akalan untuk menjerumuskan warga ke penjara,” tambahnya.

Konflik agraria ini berakar panjang. Tercatat, PTPN XIV Maroanging mengklaim lahan seluas 36.931 hektare—luasan yang disebut lebih besar dari Kabupaten Bantaeng (391 km²) dan setara setengah luas Singapura. Wilayah klaim itu mencakup Enrekang, Sidrap, Wajo, hingga sebagian Nusa Tenggara Timur, dengan konsentrasi terbesar di Enrekang.

Pada 1999, Bupati Enrekang saat itu, Iqbal Mustafa, menerbitkan Surat Nomor 387/SK/XI/1999 yang pada pokoknya menertibkan lahan PTPN dan mendistribusikannya kepada warga kurang mampu. Surat ini menjadi dasar warga mengelola lahan hingga aktivitas perusahaan benar-benar berhenti pada 2003, bersamaan dengan berakhirnya HGU.

Namun pada 2016, perusahaan kembali beroperasi. Pemerintah Daerah melalui Bupati Muslimin Bando sempat mengeluarkan surat peringatan pada Juni 2016 agar perusahaan tidak lagi beraktivitas, dengan alasan selama 40 tahun beroperasi tidak ada manfaat signifikan bagi daerah, serta HGU telah berakhir.

Meski demikian, aktivitas penanaman sawit tetap berjalan. Pada 3 Juli 2020, PTPN XIV mengajukan permohonan perpanjangan HGU. Sikap pemerintah daerah kemudian berubah. Pada 15 September 2020, terbit surat rekomendasi pembaharuan HGU seluas 3.267 hektare. Rekomendasi itu dijadikan dasar perusahaan untuk melakukan pembersihan lahan, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 4 Januari 2022.

‎Di tingkat lapangan, pembersihan itu dirasakan warga sebagai penggusuran. Lahan tani diratakan alat berat, sementara aparat keamanan disiagakan

“Dulu kita sampai berdarah. Polisi datang pakai senjata seperti orang mau perang,” kenang Herman.

‎Bagi Herman, konflik ini bukan sekadar soal batas patok. Ia kehilangan kebun aren yang selama ini dikelolanya menjadi gula merah. Setelah penggusuran 2022, kondisi ekonomi keluarganya memburuk. Anak-anaknya terpaksa berhenti sekolah.

“Dulu ada aren saya kelola, tapi pas datang perusahaan dia hancurkan semua itu pohon. Saya suruh anakku berhenti sekolah, tidak tahu mau cari uang di mana,” tuturnya.

Pada 17 Januari 2026, Herman ikut mendatangi kantor PTPN XIV Maroanging untuk mengembalikan patok perusahaan. Ia dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap seorang pegawai. Herman membantah melakukan pemukulan dan mengaku hanya berupaya melerai.

“Teman-teman lagi emosi sekali karena tidak digubris sama PTPN. Jadi saya coba lerai, itu yang pelapor bilang saya pukul. Saya ada di lokasi, tapi tidak melakukan kekerasan,” ujarnya.

Kini, Herman dan warga lainnya tetap berkumpul di posko perjuangan di Maiwa. Bagi mereka, tanah adalah ruang hidup—tempat menanam, menyekolahkan anak, dan menjaga harapan.

‎“Kami ini cuma mau bertani tanpa ada yang ganggu, supaya anak-anak bisa sekolah kembali,” tutup Herman.