Jakarta, Edarinfo.com — Pemerintah tengah mencari tambahan pendapatan negara untuk mendukung berbagai program prioritas. Sumber tambahan itu sebagian diperoleh dari pemangkasan anggaran kementerian/lembaga dan penerapan pajak konsumsi yang bersifat regresif.

Namun, Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai langkah tersebut kurang tepat. Pemerintah dinilai sebaiknya memperluas basis pajak dari sumber-sumber alternatif yang bersifat progresif, sehingga penerimaan negara bertambah tanpa membebani kelompok rentan.

Peneliti Celios, Jaya Darmawan, mengungkapkan hasil riset bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”. Dalam riset tersebut, Celios mengidentifikasi 11 jenis pajak alternatif yang berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp 524 triliun per tahun.

“Angka ini hampir setara dengan kinerja penerimaan pajak kita di bulan April. Potensi ini sangat besar jika bisa dimaksimalkan setiap tahun,” kata Jaya dalam peluncuran riset di Kantor Celios, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Adapun 11 pajak alternatif tersebut beserta potensinya:

  1. Meninjau ulang insentif pajak – Potensi Rp 137,4 triliun per tahun, khususnya dari insentif yang tidak tepat sasaran.
  2. Pajak kekayaan – Rp 81,6 triliun, bahkan hanya dari 50 orang terkaya di Indonesia.
  3. Pajak karbon – Rp 76,4 triliun, berbasis emisi CO₂ sebagai pajak korektif.
  4. Pajak produksi batu bara – Rp 66,5 triliun, atas kelebihan produksi di luar PPh Badan dan royalti.
  5. Pajak windfall profit sektor ekstraktif – Rp 50 triliun, diterapkan saat terjadi lonjakan harga yang memberi laba tak terduga.
  6. Pajak penghilangan keanekaragaman hayati – Rp 48,6 triliun.
  7. Pajak digital – Rp 29,5 triliun, bagi perusahaan digital asing tanpa kehadiran fisik di Indonesia.
  8. Peningkatan tarif pajak warisan – Rp 20 triliun, berlaku sekali saat transfer nilai antargenerasi.
  9. Pajak kepemilikan rumah ketiga – Rp 4,7 triliun, menarget properti untuk tujuan spekulatif.
  10. Pajak capital gain – Rp 7 triliun, dari keuntungan saham dan aset finansial.
  11. Cukai minuman berpemanis dalam kemasan – Rp 3,9 triliun, sekaligus mendukung kesehatan publik.

Celios menekankan, penerapan pajak-pajak tersebut dapat menjadi solusi pembiayaan program perlindungan sosial secara berkelanjutan, sekaligus menutup celah fiskal tanpa menambah beban bagi masyarakat miskin. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di detikfinance dengan judul “Pemerintahan Prabowo Bisa Raup Rp 524 Triliun dari 11 Pajak Alternatif”