Tana Toraja, Edarinfo.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal menyatakan penolakan keras terhadap rencana proyek panas bumi di Kecamatan Bittuang. Penolakan ini menyusul langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membuka kembali penawaran wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi di kawasan tersebut.
Wilayah yang ditawarkan untuk proyek geothermal tercatat seluas 12.979 hektare. Angka ini mencakup sekitar 80 persen dari total luas Bittuang yang mencapai 16.327 hektare. Warga menilai cakupan tersebut berpotensi mencaplok hampir seluruh ruang hidup masyarakat, sehingga mengancam keberlangsungan ribuan penduduk yang telah lama bermukim di wilayah itu.
Bagi masyarakat, ancaman yang muncul bukan hanya soal kehilangan lahan, tetapi juga menyangkut eksistensi adat dan budaya Toraja. Di kawasan konsesi tersebut terdapat rumah adat Tongkonan, alang atau lumbung padi, serta berbagai situs sakral seperti liang, patane, dan sejumlah lokasi budaya lainnya yang selama ini dijaga turun-temurun.
Sebagai bentuk protes, ratusan warga dari Bittuang dan Masanda bersama mahasiswa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja, Kamis (19/02/2026). Mereka membawa satu tuntutan utama: menghentikan seluruh proses dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Bittuang.
Dalam aksinya, massa menyampaikan bahwa proyek geothermal bukan sekadar pembangunan infrastruktur energi. Mereka menilai proyek tersebut berpotensi memicu perampasan lahan, hilangnya sumber penghidupan warga, hingga rusaknya tatanan sosial dan budaya masyarakat adat.
Aliansi juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang dinilai belum memberikan tanggapan serius atas aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah dianggap kurang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan ruang hidup warga, serta terkesan lebih membuka ruang bagi kepentingan investor.
Mereka menilai kepala daerah semestinya menempatkan keselamatan masyarakat, kelestarian alam, dan perlindungan budaya sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan semata pada kepentingan modal,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.
Sejak berabad-abad lalu, masyarakat Toraja di Bittuang hidup dengan mengelola tanah, air, dan hutan secara arif. Sumber daya alam tidak hanya menopang ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dari ritual adat dan identitas budaya. Karena itu, mereka menilai keliru jika proyek berskala besar dijalankan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah.
Selain mendesak pemerintah daerah, aliansi juga meminta dua perusahaan yang disebut terlibat dalam proses lelang, yakni PT Indexim Coalindo dan PT Milionaire Club Indonesia, untuk mundur dari rencana investasi.
Tuntutan Aliansi
Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal menyampaikan lima tuntutan utama:
- Mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berpihak pada rakyat dan menolak proyek geothermal.
- Meminta PT Indexim dan PT Milionaire Club Indonesia mundur dari proses pelelangan.
- Menolak segala bentuk aktivitas pertambangan panas bumi di Kecamatan Bittuang.
- Menolak kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, rumah adat Tongkonan, situs budaya, dan ruang hidup masyarakat.
- Mendesak pengesahan Perda Pengakuan Wilayah Hukum Adat Tana Toraja.
Bagi warga, isu geothermal bukan semata soal energi, melainkan tentang hak atas tanah, identitas budaya, dan keberlanjutan generasi mendatang. (*)