Luwu Timur, Edarinfo.com – ‎‎‎‎‎‎‎‎Di tengah hamparan kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan, suasana Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berubah tegang, Pada Hari Rabu, 29 April 2026. Hari itu, Pemerintah Daerah Luwu Timur mengerahkan aparat dari Satpol PP serta unsur TNI/Polri untuk melakukan penggusuran lahan dan tanaman milik petani Laoli dan Lampia.

Di lokasi, para petani berupaya mempertahankan tanah mereka dengan berbagai cara. Mulai dari menyampaikan aspirasi agar alat berat dihentikan, hingga menghadang langsung ekskavator. Ketegangan pun tak terhindarkan, dengan aksi tarik-menarik antara warga dan aparat yang sempat terjadi.

‎“Tindakan pemaksaan ini tentu saja melanggar hak-hak petani. Pemerintah daerah menggandeng aparat keamanan dan mengabaikan posisi petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut,” ujar Muh. Pajrin Rahman, tim hukum petani Laoli.

Namun, di tengah pengawalan aparat, upaya warga tidak mampu menghentikan laju dua ekskavator yang terus bergerak meratakan kebun. Para petani hanya bisa menyaksikan lahan yang mereka kelola bertahun-tahun berubah dalam waktu singkat.

Berdasarkan pantauan tim hukum LBH Makassar, penggusuran ini dinilai berlangsung dengan pendekatan yang keras. Proses tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan land clearing untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan oleh PT IHIP.

Pemerintah daerah mengklaim memiliki Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut. Namun, bagi warga, tanah itu telah lama mereka kelola sebagai sumber kehidupan.

Sebelum penggusuran dilakukan, warga mengaku sempat diajak untuk melepas lahan mereka. Namun upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan.

“Di banyak tempat, proses pembangunan Proyek Strategis Nasional sering diiringi cerita perampasan dan tindakan represif terhadap warga. Ini bukan hanya terjadi di Laoli,” tambah Pajrin.

Hingga kini, proses penggusuran masih berlangsung. Kehadiran aparat keamanan yang besar dinilai menjadi bagian dari upaya meredam penolakan warga.

Bagi petani Laoli, persoalan ini bukan semata tentang lahan, tetapi tentang ruang hidup yang selama ini mereka jaga. Mereka mempertanyakan legalitas Hak Pengelolaan yang dijadikan dasar penggusuran, sekaligus menilai prosesnya tidak melibatkan mereka secara adil.

Tanah, tanaman, dan kehidupan sehari-hari mereka kini berada di persimpangan antara kepentingan proyek dan keberlanjutan hidup warga.

Di tengah situasi tersebut, para petani menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Penghentian segera seluruh aktivitas penggusuran dan land clearing.

‎2. Penghormatan dan pengakuan penuh terhadap hak-hak petani Laoli.

3. Pemerintah Daerah Luwu Timur diminta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

4. Penghentian penggunaan kekuatan aparat dalam proses pembangunan Proyek Strategis Nasional.

Bagi warga, harapan yang tersisa adalah adanya ruang dialog yang lebih adil agar pembangunan tidak mengorbankan mereka yang selama ini hidup dari tanah yang kini diperebutkan.