Luwu Timur, Edarinfo.com – Petani Laoli terus mendapatkan gangguan dari Pemerintah yang mencoba untuk merampas tanah milik Petani melalui Proyek Strategis Nasional. 16 April lalu, Pemerintah Luwu Timur yang dibarengi dengan aparat keamanan datang ke Desa Harapan untuk memberikan tawaran agar tanah, tanaman dan rumah mereka diserahkan untuk pembangunan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Pada Hari Kamis, (23/04/2026).
“Kami menilai bahwa langkah Pemda yang mendorong pemberian santunan justru mencederai prinsip perlindungan terhadap rakyat. Negara, melalui pemerintah daerah, seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menjadi pihak yang turut merugikan, bahkan merampas hak-hak mereka,” ujar Muh Pajrin Rahman, selaku pendamping hukum.
Sejumlah tawaran dilontarkan oleh Pemerintah, mulai dari santunan hingga uang kerohiman. Namun hal ini tentu saja bukan solusi dari segala masalah yang dihadapi oleh Petani. Proses pelepasan tanah ini tentu saja akan menjadi ancaman sumber penghidupan petani.
Nilai yang menjadi opsi tentu saja memiliki batasan, tidak akan menjamin kesejahteraan bagi Petani Laoli. Angka tersebut dengan cepat akan habis, artinya tanpa tanah bagi seorang Petani kehidupannya akan tercerabut.
Termasuk, dalih percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar warga negara, khususnya Petani. Pembangunan yang mengorbankan rakyat kecil bukanlah pembangunan, melainkan bentuk ketimpangan yang dilegalkan. Negara, melalui pemerintah daerah, seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadi pihak yang ikut merugikan bahkan merampas hak mereka.
Atas tindakan pemerintah ini, Petani Laoli merespon secara bersama-sama dengan mengirimkan surat keberatan terhadap pemerintah Daerah Luwu Timur sebagai perpanjangan tangan PSN bagi PT. IHIP, pada 23 April 2026.
Penolakan keras dari Petani Laoli merupakan akibat dari tindakan pengabaian hak-hak dasar Petani yang selama ini menggantungkan hidupnya pada tanah dan tanaman. Pemda Ingin memberi ganti rugi terlebih mereka akan memberikan dana hanya sebatas santunan. Artinya, seolah opsi yang ditawarkan oleh Pemda tidak sama sekali mengakui hak-hak Petani Laoli.
“Kami sebagai seorang Petani akan terus memperjuangkan hak-haknya dan menolak segala bentuk kebijakan yang merugikan. Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan justru mengorbankan,” tegas salah seorang Petani.
Petani Laoli menegaskan bahwa mereka tidak dapat diperlakukan secara semena-mena. Tanah, tanaman, dan ruang hidup bukan sekedar objek administratif dalam perhitungan proyek, melainkan sumber kehidupan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kultural. Oleh karena itu, setiap bentuk pengambilalihan lahan maupun dampak proyek seharusnya disertai dengan pertimbangan yang matang dan tidak merugikan Petani Laoli sebagai subjek utama.
Tertuang dalam surat berupa respon atas upaya perampasan lahan milik Petani Laoli, sejumlah tuntutan tertuang di dalamnya, diantaranya;
1. Menghentikan segala bentuk pemberian santunan yang tidak berdasar pada prinsip layak dan berkeadilan.
2. Melakukan penilaian ulang secara independen, transparan, dan partisipatif terhadap nilai tanah dan tanaman masyarakat.
3. Menjamin keterlibatan aktif petani dalam setiap proses musyawarah dan pengambilan keputusan.
4. Mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan.