Seram Bagian Barat, Maluku ,Edarinfo.com- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) telah resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini diumumkan langsung oleh Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., di Piru, hari ini.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan bersama para Jaksa Penyelidik. Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Tim penyidik telah melakukan puldata dan pulbaket secara menyeluruh terhadap dugaan Tipikor tersebut.
Plt. Kajari SBB menjelaskan, “Sebelum menaikkan status ke tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (ekspose) dan menyimpulkan adanya peristiwa tindak pidana, perbuatan melawan hukum, dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.”
Kejari SBB akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas dugaan Tipikor ini.(*)