Piru,Maluku,Edarinfo.com – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) hari ini memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari SBB ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten SBB.senin 14 Juli 2015

Forkopimda yang hadir antara lain Bupati SBB, Ketua DPRD SBB, Kapolres SBB, Dandim 1513/SBB, Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kepala Lapas Kelas III Piru, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB.

Plt. Kajari SBB menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengatur tentang eksekusi putusan pengadilan oleh Jaksa. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan sebagai implementasi putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, tetapi bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujar Bambang Heripurwanto.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus, termasuk narkotika, penganiayaan (termasuk senjata tajam), perlindungan anak, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rincian jenis dan jumlah barang bukti disampaikan oleh Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H.

Plt. Kajari SBB juga mengapresiasi kerja keras seluruh aparat penegak hukum dalam menangani kasus hingga tahap pemusnahan barang bukti. Acara ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme penegak hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Kabupaten SBB.(*)