Tana Toraja, Edarinfo.com – ‎Di tengah ingatan tentang konflik lahan yang belum benar-benar usai, Glen seorang warga yang dikenal aktif Menolak Penggusuran Tongkonan Ka’pun kini harus menghadapi proses hukum. Ia dilaporkan atas dugaan menjadi dalang di balik terbakarnya sebuah alat berat jenis ekskavator pada dini hari, 4 Desember 2025.

Namun bagi Glen, tuduhan itu terasa jauh dari kenyataan yang ia alami. Ia mengaku tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi.

‎“Saya tidur waktu itu, karena sedang mengalami asam lambung. Jadi tidur lebih cepat,” ujarnya.

Peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.00 WITA, tidak jauh dari tongkonan tempat Glen berada sekitar 100 meter. Ia justru baru mengetahui kejadian itu keesokan paginya setelah melihat informasi di media sosial.

“Saya tahu itu pagi-pagi, waktu cek hape,” katanya.

Laporan polisi terhadap dirinya mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimuat dalam Pasal 308 ayat (1) KUHP. Glen sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polres Tana Toraja sebagai saksi terlapor.

Bagi kuasa hukum dari LBH Makassar, perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas. Glen dan keluarganya disebut sebagai pihak yang terdampak dalam konflik penggusuran yang telah berlangsung lama.

“Polisi tidak bisa menangkap warga tanpa bukti awal yang kuat. Terlepas Glen adalah korban penggusuran, itu juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menuduh tanpa dasar,” tegas Siti Nur Alisa.

Pihak pendamping menilai, tuduhan terhadap Glen perlu dilihat secara jernih, mengingat ia sebelumnya berada di posisi sebagai warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Konflik ini berkaitan dengan eksekusi Tongkonan Ka’pun yang terjadi pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makale dengan melibatkan aparat gabungan, mulai dari kepolisian, Brimob, Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga unsur TNI. Objek tersebut merupakan bagian dari sengketa dalam perkara perdata Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak.

Sebelum eksekusi, pihak keluarga sempat melakukan perlawanan dengan memblokade akses jalan. Namun, aksi tersebut hanya bertahan sekitar satu jam sebelum dibubarkan. Dalam proses pembubaran, aparat disebut menggunakan gas air mata, tembakan senjata api, dan peluru karet.

Akibatnya, tujuh orang warga mengalami luka-luka, dan tiga di antaranya harus menjalani perawatan intensif.

Putusan pengadilan menetapkan ahli waris tertentu sebagai pemilik sah atas objek sengketa, yang mencakup tanah tongkonan beserta rumah adat Toraja serta lima area persawahan. Pengadilan juga memerintahkan pengosongan lahan dari pihak tergugat.

‎Pasca eksekusi, Glen bersama seorang warga lainnya menerima surat undangan klarifikasi dari kepolisian terkait peristiwa kebakaran ekskavator. Surat kedua dikirim pada 9 Februari 2026 melalui pesan kepada keluarganya.

Pemanggilan kembali dilakukan pada 30 Maret 2026, dan berlanjut pada 13 April 2026, dengan status Glen sebagai saksi terlapor dalam proses penyidikan.

Kini, di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini memperlihatkan bagaimana satu peristiwa tidak berdiri sendiri. Di balik tuduhan pembakaran, terdapat jejak konflik panjang, pengalaman penggusuran, serta pertanyaan tentang posisi warga dalam pusaran sengketa lahan yang belum sepenuhnya menemukan titik akhir.