Piru,Edarinfo.com Maluku – Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Selfinus Kainama, secara resmi membuka uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak Provinsi Maluku, Selasa (17/06). Acara yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati SBB ini dihadiri oleh Anggota DPRD SBB, organisasi kemasyarakatan (OKP), dan perwakilan pemerintah daerah setempat.

Inisiatif Ranperda ini digagas oleh Komisi III DPRD Provinsi Maluku sebagai solusi atas kendala pembiayaan infrastruktur di Maluku. Ketua Komisi III, Javet Djemy Pattiselanno, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam uji publik ini. Tahapan ini dinilai krusial untuk menyerap kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan OKP, guna penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Semua masukan yang diterima akan dikaji secara internal sebelum Perda ditetapkan dalam waktu dekat.

Pattiselanno menjelaskan bahwa pembiayaan tahun jamak diharapkan dapat menjamin penyelesaian proyek infrastruktur secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan di Maluku, khususnya di SBB.

Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mendukung pembangunan infrastruktur prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030. Dengan demikian, diharapkan pembangunan infrastruktur di SBB dapat berjalan lebih lancar dan terarah.

Uji publik ini menjadi langkah penting untuk memastikan Ranperda ini mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat SBB.(*)