Piru,Maluku,Edarinfo.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (17/06). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati SBB ini melibatkan Anggota DPRD SBB, organisasi kemasyarakatan (OKP), dan pemerintah daerah setempat.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Javet Djemy Pattiselanno, menekankan pentingnya uji publik sebagai tahapan krusial dalam penyusunan Ranperda. Uji publik ini bertujuan untuk menjaring kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, OPD, dan OKP guna penyempurnaan Ranperda sebelum penetapannya menjadi Perda. Masukan yang diterima akan dievaluasi dalam rapat internal sebelum penetapan Perda dalam waktu dekat.

Pattiselanno menjelaskan bahwa Ranperda ini diusulkan untuk mengatasi permasalahan pembiayaan infrastruktur di Maluku yang selama ini cukup besar. Pembiayaan tahun jamak diharapkan dapat memastikan penyelesaian proyek infrastruktur dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan infrastruktur di Maluku, khususnya di SBB. Ia berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menunjang pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030.

Lebih lanjut, Pattiselanno menyatakan bahwa strategi percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak sangat diperlukan untuk mewujudkan infrastruktur yang handal di Maluku. Uji publik ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan efektif dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Maluku.(*)