Piru, Edarinfo.com – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), warga Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Awalnya, korban diduga meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada Senin, 3 Maret 2025. Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta lain.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa polisi melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan melakukan autopsi terhadap korban di RSUD Piru. Hasil autopsi yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan mengungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan, bukan kecelakaan.
“Setelah penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa korban tewas akibat tindak kekerasan. Ini didukung oleh keterangan 15 saksi, barang bukti, dan hasil autopsi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 7 Maret 2025. Mereka adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19). Kapolres menyebut motif pembunuhan adalah dendam. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut jika ditemukan fakta-fakta baru,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada kepolisian sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)