Jeneponto, Edarinfo.com—Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sulawesi Selatan 2022 melalui Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) menemukan adanya Mark Up anggaran belanja operasional Bupati dan wakil Bupati Jeneponto, dalam kasus dugaan mark up anggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2022.
BPK menyebutkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran ke bupati sebesar Rp80.241.581 dan ke wakil bupati, Rp58.105.972. sehingga menyalahi peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dikutip Raktku Sulsel.
Selain Itu hasil Pemeriksaan BPK juga ditemukan Anggaran makan minum pimpinan DPRD jeneponto yang menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, bahkan ditemukan 9 proyek yang tidak sesuai dengan volume.
Dengan adanya dokumen laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan tahun 2022, yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto sebesar Rp696.000.000, yang terdiri dari kelebihan pembayaran untuk Wakil Ketua I sebesar Rp348.000.000 dan Wakil Ketua II sebesar Rp348.000.000.
Muh Ikbal selaku Ketua GMNI Kab. Jeneponto, menyampaikan dengan adanya dugaan korupsi di tubuh pemerintahan Jeneponto itu menjadi catatan buruk.
“Kejari Jeneponto harus segera menuntaskan Kasus Korupsi dan Mark Up anggaran Operasional di kabupaten Jeneponto,”tegasnya, saat memberikan keterangan lewat Via WahtasApp media kami, Kamis (20/7/2023).
“Kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kabupaten jeneponto Akan Mengawal kasus Dugaan Korupsi dan Mark Up anggaran dan melakukan aksi demonstrasi di depan Kejati Sulsel jika tidak mampu memberantas korupsi di jenponto,”tutup Ketua GMNI Jeneponto.