Makassar, Edarinfo.com – Suasana di depan Istana Negara tampak berbeda pada Kamis siang. Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi datang membawa satu pesan yang sama: energi seharusnya berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan korporasi, Jakarta, (09/04/2026).
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa. Di hari yang sama, koalisi tersebut juga mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung, sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Bagi mereka, revisi itu justru membuka jalan bagi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara baru, yang dinilai bertentangan dengan semangat transisi energi bersih.
“Ketika dunia mulai meninggalkan batubara, regulasi kita justru seolah memberi ruang bagi industri kotor untuk terus berjalan,” ujar Akmal dari Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi di tengah aksi.
Di balik tuntutan itu, tersimpan kegelisahan yang lebih dalam. Pemerintah memang tengah mendorong energi terbarukan dan menargetkan penurunan emisi. Namun di sisi lain, keberadaan pasal pengecualian dalam regulasi tersebut dinilai masih memberi celah bagi pembangunan PLTU baru, terutama untuk kepentingan industri strategis seperti pengolahan nikel.
Situasi ini menghadirkan sebuah paradoks. Nikel, yang kerap disebut sebagai bahan utama masa depan energi bersih terutama untuk baterai kendaraan listrik justru diproses menggunakan energi dari batubara. Energi bersih yang lahir dari proses yang tidak bersih.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Warga di sejumlah wilayah Sulawesi telah lebih dulu merasakan dampaknya. Di Desa Motui, Sulawesi Tenggara, misalnya, pencemaran air sungai akibat aktivitas PLTU industri berdampak pada tambak warga. Kandungan logam berat seperti kadmium dan timbal disebut merusak ekosistem, bahkan menyebabkan ikan-ikan mati. Debu dari aktivitas industri juga dilaporkan memperburuk kualitas udara dan meningkatkan kasus ISPA.
Cerita serupa datang dari Desa Tanauge, Sulawesi Tengah. Aktivitas industri di wilayah pesisir dan sungai disebut menyebabkan pencemaran yang berdampak pada biota laut hingga kualitas air. Dalam kedua kasus ini, warga bersama organisasi lingkungan berhasil memenangkan gugatan di pengadilan pada tahun 2025 sebuah kemenangan yang kini menjadi pengingat bahwa dampak lingkungan bukan sekadar wacana.
Bagi Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi, kemenangan tersebut adalah bukti bahwa persoalan ini nyata dan mendesak untuk ditangani. Mereka menilai, negara seharusnya tidak lagi memberikan ruang bagi kebijakan yang berpotensi memperpanjang ketergantungan pada energi kotor.
Melalui aksi dan jalur hukum, mereka berharap Mahkamah Agung dapat melihat persoalan ini sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas kesehatan.
“Transisi energi tidak boleh mengorbankan masyarakat. Jangan sampai rakyat justru menjadi tumbal di balik narasi besar energi hijau,” tegas Akmal.
Di tengah hiruk pikuk tuntutan energi bersih dan ambisi pembangunan, suara-suara dari daerah seperti Sulawesi mengingatkan bahwa transisi bukan hanya soal teknologi atau target emisi. Lebih dari itu, ia menyangkut keadilan tentang siapa yang diuntungkan, dan siapa yang harus menanggung dampaknya.