Enrekang, Edarinfo.com – ‎‎‎Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) hadir dalam agenda pembacaan Nota Pembelaan pledoi, tiga orang Terdakwa dalam perkara 13/Pid.B/2026/PN Enr. Dalam Pledoi Para Terdakwa yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum KOBAR Enrekang pada pokoknya meminta pengampunan kepada Terdakwa I dari Majelis hakim, serta memulihkan hak, harkat dan Martabat Terdakwa II & III, Pada Hari Rabu, (22/04/2026).

Mengingat dalam fakta persidangan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang sebagaimana dalam Tuntutan JPU dihadapan persidangan Pengadilan Negeri Enrekang. Dalam Persidangan Para Terdakwa memberikan keterangan sebelum sidang ditutup

“Saya mohon ampun yang mulia, dan saya ingin dibebaskan,” tegas Terdakwa.

Terjadinya konflik yang berkepanjangan sebagai akibat dari abainya Pemda terhadap Konflik Agraria yang melibatkan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) melawan PTPN XIV Maroangin yang sudah terjadi sejak tahun 2003 hingga hari ini.

Setelah dari PN Enrekang warga yang tergabung dalam AMPU kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Kabupaten Enrekang untuk bertemu dengan Bupati. Tujuan dari menyambangi kantor Bupati adalah tentu saja warga menuntut Bupati agar ikut mendukung dan melindungi Warga Maiwa dari jeratan pidana dan ancaman kriminalisasi.

Mengingat, potensi kasus serupa terjadi sangat besar dikarenakan pihak PTPN seringkali berlaku culas dan keluar dari kesepakatan yang telah dibuat.

Balik ke kasus, dalam nota pembelaan, melalui tim hukum KOBAR Enrekang telah diurai pokok pembelaan berupa–konteks masalah yaitu kejadian berlangsung pada 15 Januari 2026 hanya ingin mempertanyakan patok yang menancap di lahan milik petani Maiwa.

‎“Bahwa kesepakatan yang di ambil di posko ialah untuk menanyakan saja patoknya, ini tujuannya untuk apa. Karena ini lokasi garapan masyarakat, karena dulu sudah ada perjanjian untuk tidak saling mengganggu,” tutur Saksi Mursalim

Akibat tidak adanya pengakuan dari perusahaan, di sisi yang lain terdapat  bukti yang dibawa oleh para petani ke kantor PTPN membuat mereka kesal.

“Bahwa dialog berlangsung sekitar 15 menit. Pihak PTPN, mengaku tidak tahu menahu tentang patok itu. Tidak ada penjelasan disana. Dia hanya mengatakan kami tidak tahu. Setelah pihak PTPN mengatakan tidak tahu, disitulah warga mulai emosi sampai ada warga yang berteriak “bohong-bohong,” tambah Saksi Mursalim

Tim hukum juga berpendapat bahwa Petani selaku Terdakwa I, II dan III tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap korban atau orang dalam pokok perkara. Masyarakat yang berkerumun di depan kantor PTPN XIV Maroangin Kabupaten Enrekang berjumlah sekitar 20 orang, dalam kerumunan itu tidak semua warga terlibat saling dorong, tetapi juga ada warga yang ikut melerai warga lainya.

Keributan inilah yang membuat pihak PTPN mengakui perihal patok tersebut. Pasca adanya pengakuan dan komitmen kembali untuk mencabut patok tersebut, para petani segera membubarkan diri.

“Kasus ini sebetulnya tidak perlu sampai ke meja persidangan, tentunya akar permasalahan ini bermula dari pihak PTPN XIV Maroangin. Sebelumnya telah ada kesepakatan bersama antara pihak PTPN XIV Maroangin dan warga, justru perjanjian tersebut dilanggar sendiri oleh pihak PTPN XIV Maroangin dengan memasang patok secara sembunyi-sembunyi dalam lahan garapan warga,” ujar Razak, tim hukum KOBAR Enrekang.

Kasus ini tentu saja menambah angka konflik antara petani dan PTPN yang dimana ketiga Terdakwa yang sedang berhadapan dengan ancaman pidana itu tidak sepatutnya lanjut hingga hari ini. Namun disisi yang lain, tentu saja, konflik ini tidak berlangsung dalam hitungan hari melainkan bertahun-tahun lamanya.

Perjanjian bersama yang telah dibuat, tentu memberikan sedikit kelegaan bagi Petani Maiwa, namun situasinya berubah, ketika patok batas tersebut melebar ke tanah-tanah milik warga.