Makassar, Edarinfo.com – Di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, kisah Rosaliani B. Weluk yang akrab disapa Loli berlanjut. Buruh perempuan perantau itu kini menghadapi tahap pemeriksaan terdakwa dalam perkara Nomor 215/Pid.B/2026/PN Mks, Pada Hari Selasa, (21/04/2026).
Persidangan ini menjadi bagian dari perjalanan panjang yang ia jalani sejak dilaporkan atas dugaan penggelapan di tempatnya bekerja, sebuah counter ponsel di Makassar. Pada sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari pemilik counter sepasang suami istri serta dua rekan kerja Loli.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa kerugian yang dilaporkan bukan berasal dari pengambilan uang secara langsung, melainkan dari selisih antara penjualan dan setoran yang dikenal sebagai “sistem minus”.
Dalam sistem ini, apabila jumlah uang yang disetor tidak sesuai dengan catatan penjualan atau stok barang, maka selisih tersebut menjadi tanggung jawab penjaga counter, termasuk Loli, yang dibebankan melalui pemotongan gaji.
“Memang itu minus. Kalau catatan penjualan tidak sesuai dengan stok atau modal, selisihnya harus diganti oleh terdakwa,” ujar Nurfadillah, salah satu saksi, di persidangan.
Di sisi lain, JPU tidak dapat membuktikan bahwa Loli pernah mengambil uang tunai secara langsung dari laci counter, sebagaimana tuduhan yang diajukan.
Dalam keterangannya di persidangan, Loli juga mengungkapkan bahwa pada tahap penyidikan sempat diupayakan mediasi antara dirinya dan pelapor. Namun, upaya tersebut tidak berjalan.
Ia menyebut adanya permintaan sejumlah uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat untuk mempertemukan dirinya dengan pelapor. Dari jumlah itu, Rp20 juta disebut akan diberikan kepada pelapor sebagai ganti rugi, sementara Rp10 juta sisanya diperuntukkan bagi penyidik dan jaksa.
Jumlah tersebut jauh melampaui nilai kerugian yang diklaim, yakni sekitar Rp9 juta.
“Waktu itu ayah saya datang dari Flores, sedang sakit. Penyidik menawarkan mediasi dengan syarat Rp30 juta. Saya bilang tidak usah dibayar, tidak masuk akal. Lebih baik saya jalani saja,” ujar Loli, dengan suara bergetar di ruang sidang.
Dalam persidangan, Loli juga memaparkan sejumlah hal yang ia anggap janggal dalam proses hukum yang dijalaninya. Ia ditangkap pada 18 November 2025, sehari setelah laporan polisi dibuat, tepat saat ia selesai bekerja.
Pada hari yang sama, ia langsung diperiksa sebagai tersangka tanpa pendampingan penasihat hukum, serta tanpa penjelasan mengenai haknya untuk didampingi.
Selain itu, barang bukti berupa hasil audit dan kontrak kerja disebut baru ditandatangani di hadapan penyidik.
Kuasa hukum Loli, Siti Nur Alisa, menilai perkara ini sejak awal lebih tepat dipandang sebagai sengketa hubungan kerja, bukan pidana.
“Kami melihat ini sebagai persoalan perdata. Namun keberatan kami ditolak. Menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan justru melanggar asas ultimum remedium dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap buruh perempuan,” ujarnya.
Di luar ruang sidang, Loli menjalani kehidupan yang tidak mudah. Ia merupakan orang tua tunggal yang menanggung anak dan ayahnya. Ia merantau ke Makassar setelah menyelesaikan studi, dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Namun selama lebih dari dua tahun bekerja sebagai penjaga counter, ia mengaku menghadapi berbagai perlakuan yang tidak adil. Mulai dari pemotongan upah tanpa penjelasan, jam kerja hingga 12 jam, hingga beban kerja di luar kesepakatan.
Ia juga diwajibkan mencicil ponsel tanpa transparansi biaya, sementara penghasilannya terus terpotong. Dari upah yang dijanjikan sebesar Rp2 juta per bulan, ia hanya menerima antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta setelah berbagai potongan.
Kini, di tengah proses hukum yang masih berjalan, kisah Loli menghadirkan potret yang lebih luas tentang relasi kerja, kerentanan buruh perempuan, dan batas tipis antara persoalan ketenagakerjaan dan pidana.