Jakarta, Edarinfo.com – Di tengah peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh 2026, sebuah kabar yang telah lama dinantikan akhirnya datang. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam forum tersebut, keputusan diambil dengan persetujuan seluruh anggota dewan.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ucapnya.
Bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT), momen ini bukan sekadar keputusan politik, melainkan penanda panjangnya perjuangan selama 22 tahun untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.
Sehari sebelum pengesahan, pada 20 April 2026, Panitia Kerja DPR RI dan Badan Legislasi menggelar rapat pleno maraton untuk pengambilan keputusan tingkat I. Rapat tersebut dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berlangsung hingga malam hari. Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, bersama tim kemudian membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 409 poin.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dengan disahkannya UU ini, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sekaligus pengawasan terhadap pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
Undang-undang yang disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal. Di dalamnya diatur berbagai aspek penting, mulai dari pengakuan PRT sebagai pekerja, mekanisme perekrutan baik langsung maupun melalui perusahaan, hingga hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
PRT juga berhak memperoleh pendidikan, termasuk pendidikan vokasi, serta jaminan atas upah, waktu kerja, dan waktu istirahat. Perusahaan penempatan PRT dilarang memotong upah, sementara pemerintah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan lingkungan RT/RW untuk mencegah kekerasan.
Bagi para pekerja rumah tangga, pengesahan ini menghadirkan haru yang sulit disembunyikan. Banyak di antara mereka menangis, seolah tak percaya perjuangan panjang selama 22 tahun akhirnya menemukan titik terang.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut undang-undang ini sebagai langkah penting menuju kehidupan yang lebih manusiawi bagi para PRT.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau banyak kesulitan. Ini adalah perjuangan untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan dan selama ini mengalami diskriminasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengakuan terhadap hak-hak dasar seperti jam kerja, THR, upah, libur, hingga jaminan sosial menjadi hal yang selama ini paling dinantikan.
Senada dengan itu, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menilai pengesahan ini sebagai momentum bagi negara untuk hadir lebih adil.
“Negara harus menata sistem yang lebih inklusif, ramah bagi perempuan miskin, dan berkelanjutan,” katanya.
Di balik pengesahan itu, tersimpan kisah-kisah panjang para pekerja rumah tangga. Ajeng Astuti menyebut momen ini seperti mimpi setelah bertahun-tahun berjuang.
“Ini perjuangan kami selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Sementara itu, Yuni Sri mengingat pengalaman diskriminasi yang pernah dialaminya tidak diperbolehkan duduk di kursi saat mengantar anak majikan, hingga hanya boleh menggunakan lift barang di apartemen.
Bagi Jumiyem, pengesahan ini menjadi jawaban atas kerinduan panjang akan pengakuan sebagai manusia yang bermartabat.
“Bagaimana kami merindukan ini. Hujan panas kami tetap berjuang di depan DPR,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Winaningsih, yang menilai undang-undang ini penting bagi masa depan hidup para pekerja rumah tangga.
Catatan JALA PRT menunjukkan bahwa RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak periode 2004–2009. Namun, selama bertahun-tahun, pembahasannya kerap tertunda.
Bahkan, meski Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan pada Hari Buruh 2025 bahwa RUU ini akan disahkan dalam waktu tiga bulan, realisasinya baru terwujud hampir setahun kemudian.
Pengesahan ini akhirnya menjadi hasil dari desakan panjang ribuan pekerja rumah tangga, gerakan rakyat, serta solidaritas publik yang terus mengawal isu ini.
Meski telah disahkan, perjalanan belum sepenuhnya selesai. DPR RI memberikan waktu satu tahun untuk menyusun peraturan turunan sebagai dasar implementasi undang-undang ini.
Koalisi Sipil yang terdiri dari ratusan organisasi dan individu pun mengajak publik untuk terus mengawal agar aturan turunan tersebut benar-benar berpihak pada pekerja rumah tangga.
Bagi para PRT, hari ini bukan hanya tentang kemenangan hukum, tetapi juga tentang pengakuan bahwa kerja yang selama ini kerap tak terlihat, kini diakui sebagai bagian penting dari kehidupan dan perekonomian bangsa.