Sidrap, Edarinfo.com – Penyelidikan kasus kematian narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, Muhammad Taufik, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepastian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban, Jumasari Dg Kanang, bersama paman korban, Syafaruddin Dg Nompo, memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel pada Sabtu (4/4/2026).
“Sy baru pulang dari Polda ini. Penyidik menyampaikan kalau kasus kematian Muh. Taufik sudah naik ke tahap penyidikan. Tadi saya sama mamanya almarhum juga tanda tangan berkas,” ujar Dg Nompo melalui pesan singkat kepada awak media yang kami lansir dari Beritasatu.com.
Naiknya status kasus ini terjadi setelah proses autopsi terhadap jenazah korban dilakukan, yang diduga membuka fakta baru terkait penyebab kematian.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sidrap, Andi Sultan, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian biasa. Ia menilai adanya indikasi kekerasan berat menjadi sinyal serius atas lemahnya pengawasan di dalam rutan.
“Ketika seseorang ditahan di rutan, negara mengambil alih tanggung jawab penuh atas keselamatannya. Tidak boleh ada kekerasan, baik dari sesama tahanan maupun dari petugas. Jika ditemukan indikasi penganiayaan berat, ini menunjukkan adanya kelalaian serius,” tegasnya.
Andi Sultan juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pemicu kekerasan terhadap korban. Berdasarkan komunikasi dengan pihak rutan, korban disebut-sebut pernah kedapatan mencuri uang celengan masjid di dalam rutan.
Menurutnya, jika informasi tersebut benar, maka besar kemungkinan korban menjadi sasaran tindakan kekerasan, baik secara spontan maupun terencana.
“Ini yang harus didalami secara serius. Tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa ini,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa kasus kematian di dalam rutan bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ujian terhadap integritas sistem hukum dan pemasyarakatan. Penanganan yang tidak transparan berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jika tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel, akan muncul anggapan adanya impunitas. Ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Andi Sultan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif dengan melibatkan pihak independen. Ia juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di dalam rutan.
“Penegakan hukum harus berjalan, tapi evaluasi sistem juga wajib dilakukan. Ini menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warga binaan,” tutupnya.
Seiring dengan munculnya fakta-fakta baru dari hasil autopsi, publik kini menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diungkap secara terang-benderang, serta keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan tanpa kompromi. (*)