Makassar, Edarinfo.com– Puluhan warga Kecamatan Tamalanrea yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (6/8/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di dekat permukiman warga.

Massa aksi terdiri dari warga Kelurahan Tamalalang dan Mula Baru, serta perwakilan warga Perumahan Akasia dan Alamanda. Mereka menilai pembangunan PLTSa di lokasi tersebut berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan warga, serta menyoroti kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses perencanaan.

“Sudah lebih dari 30 tahun kami tinggal di wilayah ini akibat penggusuran proyek tol. Sekarang kami dihadapkan lagi pada potensi bahaya baru yang belum pernah kami setujui,” ujar Jamaluddin, warga Mula Baru, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar.

PLTSa Makassar merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Namun, warga menyatakan tidak pernah diajak berdiskusi atau diberi informasi resmi tentang penetapan lokasi proyek tersebut.

Menurut keterangan warga, informasi awal justru diperoleh dari spanduk yang muncul di sekitar lokasi pada Mei 2025. Sementara itu, berdasarkan RDP, diketahui bahwa Camat Tamalanrea telah mengetahui rencana pembangunan tersebut sejak 2024 namun tidak menyampaikan informasi tersebut kepada warga.

“Warga baru tahu setelah perusahaan mulai menunjukkan aktivitasnya. Tidak ada sosialisasi dari pemerintah,” ujar Mirayati Amin, salah satu perwakilan GERAM PLTSa.

Dalam forum RDP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menyatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan awal proyek PLTSa, termasuk penentuan lokasi. Sementara Tim Ahli yang hadir menjelaskan bahwa sesuai ketentuan SK Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021, lokasi PLTSa seharusnya memenuhi tiga kriteria utama:

  1. Dekat dengan sumber air karena PLTSa membutuhkan air dalam jumlah besar.
  2. Dekat dengan gardu listrik karena menghasilkan tegangan tinggi.
  3. Terletak dalam kawasan industri.

Namun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam RDP, penentuan lokasi justru merupakan inisiatif dari pihak pemenang tender, yaitu PT Sarana Utama Energy (SUS).

“Kami tidak menolak PLTSa sebagai solusi sampah kota, tapi bukan di sini. Lokasinya sangat dekat dengan permukiman, dan menurut informasi dari pihak perusahaan, cerobong asapnya akan setinggi 30 meter dengan radius sebaran hingga 1 kilometer,” kata Dadang, perwakilan warga Alamanda.

Warga juga menyoroti bahwa pembangunan PLTSa di tengah permukiman berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan air tanah dalam jangka panjang. Mereka menyebut bahwa proyek ini belum menunjukkan upaya mitigasi lingkungan yang memadai.

“Ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan memperoleh informasi yang benar,” tambah Mira.

Komisi C DPRD Kota Makassar menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga dan mencari solusi atas permasalahan ini. Namun dalam forum tersebut, pimpinan sidang tidak bersedia menandatangani Berita Acara RDP yang sebelumnya telah disiapkan sebagai dokumen pegangan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sarana Utama Energy (SUS) maupun pemerintah Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan warga dan temuan dalam RDP terkait proses perencanaan proyek.(GN)