Seram Bagian Barat, Maluku, Edarinfo.com Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas ekonomi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Piru. Fokus utama adalah penertiban harga Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran agar sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

Hal ini di sampaikan  oleh kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) A.Tuhenay kepada Media ini Lewat Pesan WhatsApp-nya
Kamis 07 Agustus 2025

Sesuai tugas dan fungsinya dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan, DMPTSP SBB memastikan seluruh pedagang eceran BBM di Piru menjual dengan harga Rp. 15.000,-. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan bahwa terdapat satu atau dua pedagang yang menjual Pertamax di bawah harga tersebut.

“Dalam fungsi pembinaan dan pengawasan perizinan, DMPTSP hadir untuk menetralkan harga sehingga pengusaha kecil akan tetap hidup dan tidak terjadi monopoli harga. Itulah fungsi pembinaan dan pengawasan yang kami jalankan,” tegas Kepala DMPTSP SBB

Ditegaskan, jika ada pedagang eceran yang mampu menjual BBM di bawah Rp. 15.000,-, hal itu berpotensi mematikan pedagang eceran lain yang memiliki modal kecil dan berjualan demi kelangsungan hidup.

Dari sisi perizinan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk pedagang eceran juga menjadi perhatian DMPTSP. Pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan, dan apabila ada pelaku usaha yang dengan sengaja menurunkan harga untuk meraup keuntungan dan mematikan pedagang eceran lain, maka akan dilakukan pembinaan dan pengawasan demi stabilitas ekonomi.

Langkah tegas DMPTSP ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi UMKM di Kota Piru, serta mencegah praktik monopoli harga yang merugikan pedagang kecil. (*)