Opini, Edarinfo.com– DDI memandang bahwa hak- hak asasi manusia merupakan hak dasar menusia yang bersifat universal, tak mengenal batas-batas negara, ras, bangsa, ideologi, budaya dan agama yang menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu negara berkewajiban memelihara dan menjamin hak-hak asasi manusia bagi siapapun dan dari manapun asalnya dan berkewajiban mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak asasi oleh sipapun dan tidak boleh terjadi kapanpun dan dimanapun dan setiap tindakan pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh lepas dari saksi dan hukuman.

Selain itu DDI memandang penting pemerintah meneliti ulang keputusan-keputusan pengadilan yang lebih berdasar kepada kepentingan politik penguasa. Oleh karena itu DDI menyerukan kepada pemerintah agar tidak mengulang pengamalan politik otoritarianisme pada masa lalu dengan tidak melakukan penahanan politik bagi warganya tanpa melalui pengadilan.

  • Warga DDI menganjurkan kepada siapapun adau organisasi apapun yang pernah melakukan atau pelanggaran hak-hak asasi manusia baik karena situasi politik maupun karena sentimen lainnya untuk melakukan tobat dan pengakuan dosa serta meminta maaf kepada siapapun dan kelompok apapun yang menjadi korban
  • Penyebab utama dari perbedaan bangsa-bangsa untuk menerima konsepsi HAM yang seragam terletak pada persoalan nilai-nilai budaya tradisional-lokal yang tumbuh dan berkembang di suatu negara.

Pandangan agama-agama tentang HAM

Secara aklamatis mayoritas pemikir sepakat bila dikatakan bahwa semua peradaban yang ada di dunia, telah melahirkan institusi dan konstutisasinya, yang secara kultural telah mewariskan budaya-budayanya sendiri.

Dalam tradisi peradaban Mesir kuno sebenarnya sudah di mulai di kenal bagaimana kehidupan spritual keagamaan lebih di tonjolkan daripada kehidupan materialistik masyarakat.

Penulis, Ulfa Ramadhani (Mahasiswa IAI DDI Sidrap)