Opini, Edarinfo.com– Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak – hak azasi manusia merupakan hak dasar manusia yang bersifat universal, tak mengenal batas-batas negara, ras, bangsa, ideologi, budaya dan agama yang menjadi tanggung jawab negara . Oleh karena itu negara berkewajiban memelihara dan  menjamin hak-hak azasi manusia bagi siapapun dan dari manapun asalnya serta berkewajiban mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak azasi oleh siapapun dan tidak boleh terjadi kapanpun dan di manapun.

DDI memiliki pandangan yang kompleks terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang dapat dibagi menjadi beberapa poin utama:

1. Kebebasan Berekspresi dan Informasi

DDI menekankan pentingnya kebebasan berekspresi sebagai elemen fundamental HAM. Di era digital, platform media sosial dan blog memberikan ruang bagi individu untuk menyuarakan pendapat mereka.

Namun, kebebasan ini seringkali dihadapkan pada tantangan seperti sensor, penyebaran disinformasi, dan berita palsu, yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.

2. Privasi dan Perlindungan Data

DDI mengakui bahwa privasi adalah hak asasi yang harus dilindungi. Dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi digital, data pribadi menjadi lebih rentan terhadap penyalahgunaan.

Regulasi seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa adalah contoh bagaimana privasi dan perlindungan data diintegrasikan dalam kebijakan untuk melindungi HAM.

3. Aksesibilitas dan Ketimpangan Digital

Akses ke teknologi dan internet dianggap sebagai hak dasar dalam pandangan DDI. Ketidaksetaraan akses dapat memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.

Program untuk menyediakan akses internet yang merata dan pendidikan literasi digital menjadi penting untuk memastikan semua orang dapat menikmati hak-hak digital mereka.

4. Keamanan Digital

Keamanan di ruang digital menjadi perhatian utama, mengingat ancaman seperti peretasan, penipuan daring, dan serangan siber dapat mengancam hak-hak individu.

DDI menekankan pentingnya regulasi dan teknologi yang melindungi individu dari ancaman tersebut tanpa mengorbankan kebebasan dan privasi mereka.

5. Non-Diskriminasi dan Inklusivitas

Di ruang digital, DDI mendorong perlakuan yang adil dan setara bagi semua individu, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, gender, orientasi seksual, agama, atau status sosial.

Platform digital diharapkan memiliki kebijakan yang ketat untuk menangani ujaran kebencian, diskriminasi, dan pelecehan online.

6. Hak untuk Dilupakan

DDI juga mencakup konsep hak untuk dilupakan, yaitu hak individu untuk meminta penghapusan informasi pribadi mereka dari internet. Ini penting untuk melindungi reputasi dan privasi individu dalam jangka panjang.

Dalam keseluruhan, pandangan DDI terhadap HAM menekankan pentingnya menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan inklusif, di mana hak-hak setiap individu dihormati dan dilindungi.

Penulis, A. Darma Isa (Mahasiswa IAI DDI Sidrap)