Piru,Maluku, Edarinfo.com- Polres Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi terkait laporan pengaduan dari Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (LMBI) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mengenai penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Luhu, Kecamatan Huamual. Klarifikasi ini disampaikan pada Selasa, 19 Agustus 2025, untuk menanggapi tudingan pengabaian prosedur dan ketidakterbukaan dalam penanganan kasus tersebut.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur secara profesional dalam menindaklanjuti laporan pengaduan LMBI, yang tertuang dalam surat Laporan Pengaduan Nomor: 043/B/LP/MPBI/IV/2025 dan Surat Pelimpahan Pengaduan Nomor: B/613/V/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 Mei 2025.

“Unit Tipidkor Polres SBB segera melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk Sdr. Idrus Iwan Bugis, SE., M.Si., dan Sdr. Mohmad Ridwan Elly, yang awalnya kami duga sebagai pelapor,” ujar Kapolres Andi Zulkifli. Namun, setelah dilakukan wawancara, diketahui bahwa kedua nama tersebut hanya memiliki kesamaan nama dengan pelapor sebenarnya.

Polres SBB telah mengirimkan SP2HP Nomor: B/192/V/Res.3.3./2025/Reskrim pada 29 Mei 2025 ke alamat yang diyakini sebagai pelapor dan mengajukan permintaan audit investigasi ke Inspektorat (APIP) melalui surat Nomor: B/794/V/Res.3.3./2025/Reskrim pada 19 Mei 2025.

Dalam proses pelacakan, alamat pelapor ternyata berada di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Polres SBB juga mengalami kesulitan menghubungi pelapor karena nomor telepon yang tercantum tidak aktif.

“Kami tetap berupaya dan menerbitkan SP2HP tambahan Nomor: B/193/V/Res.3.3./2025/Reskrim pada bulan Juni 2025. Saat ini, kami telah berhasil menjalin komunikasi dengan pelapor melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp,” tambah Kapolres.

Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Luhu.(*)