Piru, SBB, Maluku, Edarinfo.com – Suasana haru dan bahagia mewarnai Lapas Kelas IIB Piru pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, saat narapidana menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bupati Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Andareas H. Kolly, Andi Nur Akbar Anggota DPRD Kabupaten SBB, Forkopimda Kabupaten Seram Bagian Barat, OPD lingkup Pemda SBB, serta para warga binaan Lapas Kelas IIB Piru. Acara berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Piru.

Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, menyerahkan Revisi kepada perwakilan narapidana yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Piru.

Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Drs. Dawa’i, MA, dalam sambutannya menjelaskan bahwa narapidana yang menerima remisi, 90 orang menerima Revisi Umum dan 92 orang menerima Remisi Dasawarsa. Lebih menggembirakan lagi, beberapa narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa langsung dinyatakan bebas pada hari itu.

Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Piru yang mendapatkan remisi. Beliau berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.

Acara pemberian remisi ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah daerah, pihak lapas, dan warga binaan. Diharapkan, sinergi yang baik ini dapat terus terjaga demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan rehabilitatif.

Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap hak-hak narapidana, sekaligus sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Semoga remisi ini dapat membawa harapan baru bagi para narapidana untuk memulai kehidupan yang lebih baik di masa depan. (*)