Piru, Maluku,Edarinfo.com  – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) dengan tegas menghancurkan barang bukti narkoba hasil kejahatan yang sudah disita! Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., sebagai bukti komitmen melawan narkoba.

Acara pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Polres SBB dan Dinas Kesehatan Kabupaten SBB, menunjukkan kerjasama kuat dalam memberantas narkoba.

Narkoba yang dimusnahkan meliputi:

Sabu-sabu seberat 0,4 gram, milik Mohlis Pattimura alias Moris – dihancurkan tanpa ampun!

Sabu-sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan di HP, milik Sulaiman Talaohu alias Mantex – tak ada tempat untuk narkoba di SBB!

Pemusnahan ini dilakukan sesuai izin Menteri Keuangan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023.

Kajari SBB menyatakan dengan lantang, “Pemusnahan ini bukan sekadar simbol, tapi bukti nyata kami melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba! Setiap gram yang kita hancurkan adalah harapan baru bagi masa depan!”

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mengirimkan pesan jelas: Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti! .(*)