Jakarta, Edarinfo.com– Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPP PSMP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, jika Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel tak segera menetapkan tersangka baru.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP PSMP, Anshar Ilo, menyusul lambatnya proses hukum terhadap kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan tahun anggaran 2017–2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar.

“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lamban. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru, padahal seharusnya sudah sampai pada tahap tersebut,” kata Anshar kepada wartawan, Selasa (5/8).

Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat Polda Sulsel tidak segera menetapkan tersangka baru, maka PSMP akan secara resmi meminta KPK untuk mengambil alih kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Jika Polda Sulsel tidak menetapkan tersangka baru, maka kami meminta KPK untuk turun tangan. Kasus ini terlalu penting untuk dibiarkan tanpa progres hukum yang jelas,” tegasnya.

Anshar menyebut bahwa kasus ini bukan perkara kecil, sebab diduga menyeret nama mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI. Oleh karena itu, menurutnya, penanganan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

“Polda Sulsel telah menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi. Maka kami mendorong agar komitmen itu dibuktikan dengan langkah nyata, bukan sekadar slogan,” ujarnya.

PSMP menekankan pentingnya proses hukum yang cepat dan terbuka agar masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya warga Parepare, mendapatkan keadilan.

“Kami ingin hukum ditegakkan dengan efektif dan transparan. Masyarakat menanti kejelasan, dan proses hukum yang berlarut-larut hanya akan mencederai rasa keadilan publik,” tutup Anshar.(*)