Jakarta, Edarinfo.com– Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang merumahkan sementara 2.017 tenaga honorer. Ketua Komisi A, Andi Muhammad Anwar Purnomo, telah berada di Jakarta sejak Selasa pagi, 3 Juni 2025, untuk melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Saya di Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan KemenPAN-RB, khusus membahas posisi dan masa depan ribuan tenaga honorer Sulsel yang terdampak. Hasil konsultasinya akan kami sampaikan secara terbuka,” ujar Anwar Purnomo saat dikonfirmasi.

Kebijakan perumahan honorer tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor [nomor surat tidak disebutkan], ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, pada 28 Mei 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkup Pemprov Sulsel, dan memuat instruksi penyesuaian penganggaran serta penetapan gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang ASN terbaru, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat akhir 2024. Pemprov Sulsel menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, bukan keputusan sepihak.

Sebagian besar dari 2.017 tenaga non-ASN yang dirumahkan bertugas di bidang teknis, administrasi, dan pelayanan dasar, yang selama ini menjadi tulang punggung operasional pemerintahan daerah. Pemberhentian sementara ini tidak hanya memengaruhi kondisi ekonomi para honorer, tetapi juga menambah beban kerja bagi ASN yang tersisa.

Komisi A menyatakan komitmennya untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan hak tanpa kejelasan. Dalam pertemuannya dengan KemenPAN-RB, Komisi A membahas sejumlah poin penting, antara lain:

• Skema perlindungan dan solusi transisi bagi tenaga non-ASN terdampak;
• Peluang pengangkatan melalui jalur prioritas dalam rekrutmen ASN atau PPPK;
• Kebijakan afirmasi bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun;
• Fleksibilitas anggaran daerah dalam penanganan masa transisi.

Langkah ini juga menjadi jawaban atas keresahan publik yang mempertanyakan sejauh mana DPRD memperjuangkan nasib para tenaga honorer. Komisi A menegaskan peran strategisnya sebagai pengawas kebijakan dan jembatan antara pemerintah daerah dan pusat, agar regulasi nasional tidak menimbulkan ketidakadilan struktural di daerah.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu simpang siur. Komisi A menegaskan bahwa seluruh keputusan akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap para pekerja.(*)