Makassar, Edarinfo.com— Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulawesi Selatan memicu polemik internal. Kepengurusan sah di bawah kepemimpinan Andarias Somba Tonapa menyatakan tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut dan melayangkan somasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIKI.
Musda yang digelar pada Mei 2025 dinilai inkonstitusional karena tidak melalui koordinasi dengan DPD PIKI Sulsel yang saat ini masih aktif secara legal berdasarkan Surat Keputusan DPP PIKI tertanggal 11 Maret 2021, dengan masa bakti hingga 2026.
“Saya baru tahu ada SK panitia Musda dari DPP dan itu pun diberitahukan secara informal di sebuah kafe. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada saya sebagai Ketua DPD yang sah,” kata Andarias Somba Tonapa dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (30/5/2025).
Kepengurusan Sah: Masa Jabatan Belum Berakhir
Kuasa hukum Andarias, Yunius Pama’tan, menjelaskan bahwa Musda 2021 sebelumnya telah dilaksanakan secara daring karena pandemi Covid-19. Kegiatan itu melibatkan enam DPC dari berbagai daerah di Sulsel, baik secara luring maupun daring.
Setelah pelaksanaan Musda tersebut, DPD PIKI Sulsel secara sah membentuk enam kepengurusan cabang (DPC) di Makassar, Luwu Timur, Toraja, Toraja Utara, Maros, dan Palopo.
“Masa jabatan lima tahun harusnya berakhir pada 2026. Tapi DPP justru mengeluarkan SK baru untuk membentuk panitia Musda tanpa melibatkan pengurus yang sah. Ini jelas bertentangan dengan AD/ART organisasi,” kata Yunius.
Menurutnya, AD/ART PIKI mengatur bahwa panitia Musda tingkat daerah harus ditetapkan oleh DPD, bukan DPP. Pelaksanaan Musda hanya dapat dilakukan lebih cepat jika melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), bukan Musda reguler seperti yang dilakukan panitia tandingan.
Musda Tandingan dan Somasi Hukum
Pada 12 Mei 2025, DPD PIKI Sulsel yang sah menggelar Musda sendiri dengan mengundang perwakilan pemerintah provinsi dan kota. Wali Kota Makassar hadir dan membuka acara tersebut secara resmi.
Namun lima hari kemudian, panitia Musda tandingan yang diketuai Dr. Boas menggelar kegiatan serupa. DPD mengaku tidak mendapat undangan atau pemberitahuan resmi terkait Musda tersebut, termasuk kepada para DPC yang berada di bawah naungan Andarias.
“Kami menilai ini adalah bentuk pelanggaran konstitusi organisasi. Bahkan nama Pak Andarias dicantumkan sebagai panitia Musda dalam SK DPP tanpa sepengetahuan beliau,” ujar Yunius.
Menanggapi hal itu, pihak DPD melalui tim kuasa hukum telah mengirimkan surat somasi kepada DPP PIKI pada 27 Mei 2025. Somasi tersebut berisi tuntutan agar DPP menghentikan segala tindakan yang dianggap melanggar AD/ART dan mencemarkan nama baik pengurus sah.
“Jika dalam waktu 3×24 jam sejak somasi dilayangkan tidak ada tanggapan, kami akan menempuh jalur hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH),” tegas Yunius.
Desakan Pengakuan Kepengurusan
Donald Duocipto Napang, anggota tim kuasa hukum lainnya, mendesak agar DPP PIKI segera mengakui Andarias Somba Tonapa sebagai Ketua DPD PIKI Sulsel yang sah.
“Kami meminta DPP menghormati kepengurusan hasil Musda 2021 yang sah. Segala tindakan di luar struktur legal organisasi adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi PIKI,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPP PIKI terkait somasi maupun polemik internal ini.(*)