Luwu Timur, Edarinfo.com– Modus bisa mengobati penyakit, pria berinisal HA di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menyetubuhi 2 anak di bawah umur. Kini pelaku tersebut di amankan oleh kepolisian Polres Lutim.

“Iya benar kami mengamankan pelaku yang telah menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus bisa menyembuhkan penyakit korban,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muhammad Taufik kepada wartawan, Ahad 30/06/24.

Taufik mengatakan, kedua korban masing-masing berusia 13 tahun dan 16 tahun. Kedua korban masih keluarga dari pelaku.

“Yang dicabuli ini adalah anak tirinya sendiri dan ponakan dari istrinya,” jelas Taufik.

Taufik mengatakan, korban disetubuhi di dalam rumahnya di Kecamatan Wotu pada Januari 2024. Sedangkan korban lainnya disetubuhi di Kecamatan Burau pada Februari 2024.

“Awal mulanya (korban) mengeluhkan sakit pada bagian payudaranya, sehingga pelaku mengaku bisa mengobati korban hingga menyetubuhinya,” ujarnya.

“Sama halnya dengan S yang juga mengeluh sakit dan pelaku juga mengaku dapat mengobatinya hingga akhirnya menyetubuhi korban,” tambah Taufik.

Aksi pelaku terungkap setelah korban mengadukan hal tersebut. Pelaku kemudian dilaporkan di Polres Luwu Timur hingga diamankan oleh Reskrim Polres Luwu Timur di rumahnya, di Kecamatan Wotu, Jumat (28/6).

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Luwu Timur untuk keterangan lebih lanjut,” pungkas Taufik.(*)