Jakarta, Edarinfo.com– Seorang anak berusia 16 tahun dinikahi secara sirih dan tanpa izin orangtua oleh salah seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur. Hal itu terungkap usai orangtua korban mengetahui anaknya sedang hamil.
“Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok, tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi,” ujar ayah korban kepada wartawan, Selasa 25/06/24.
Ditempat yang sama, Pendamping dari lembaga perlindungan anak, Daniel, menyebutkan pelaku membujuk korban agar mau dinikahinya karena iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu, korban diberi uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah.
“Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300 ribu sebagai mahar nikah,” kata Daniel.
Tak hanya itu, korban juga disebut tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku. Pelaku biasanya hanya memanggil korban saat hendak melampiaskan syahwatnya.
Kini orang tua korban tengah melaporkan kasus tersebut di Polres Lumajang.(*)