Edarinfo.com– Dalam rangka 17 Agustus 2023 merupakan hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah memasuki usia yang ke 78 tahun, usia bangsa Indonesia terbilang tidak muda lagi. Upaya peningkatan taraf kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia. Kita tidak dapat pungkiri bahwa taraf hidup kesehatan masyarakat pasca pandemi COVID-19 mulai mengalami adaptasi normal seperti sebelum pandemi COVID-19.

Sistem pelayanan kesehatan menjadi suatu pilar pembangunan bangsa dikarenakan perannya mempunyai makna secara fundamental dalam tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sistem pelayanan kesehatan merupakan landasan pembangunan nasional.

Pilar penyelenggaraan pelayanan kesehatan di masyarakat meliputi penguatan sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas, pemerataan pelayanan kesehatan di masyarakat, dan pemutakhiran peralatan dan pengobatan medis konvensional yang mutakhir.

Pelaksanaan dan pemenuhan hak kesehatan masyarakat merupakan hambatan untuk mencapai kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sejak bangsa Indonesia didirikan 77 tahun silam, bangsa indonesia belum beroperasi dengan sebaik-baiknya, yang berdampak pada derajat kesehatan masyarakat secara umum.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dalam lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini adalah hak asasi manusia yang harus diperjuangkan secara berkelanjutan (Susteinable).

Penulis, Akademisi Kesehatan, Adi Putra Pratama S.KM., M.KM

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang berhak mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tinggi, yang merupakan hak asasi manusia. Pelayanan kesehatan yang memenuhi kebutuhan dan kepentingan individu dan masyarakat, ditata sesuai dengan ketentuan standar pelayanan, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta dilaksanakan berdasarkan pengendalian mutu dan manajemen biaya bermutu tinggi yang berarti setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman serta terjangkau.

Walaupun telah diatur dalam amanat UUD 1945, yang berfokus pada UU 36 Tahun 2009, dan UU Nomor 29 Tahun 2004 semuanya sudah memuat regulasi, namun dalam praktiknya di lapangan, pelayanan kesehatan yang bermutu masih jauh dari kata ideal. Selain biaya kesehatan yang masih terbilang mahal dan praktik pemberian pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat belum berjalan dengan baik, masih terdapat disparitas yang signifikan antara penduduk perkotaan dan pedesaan dalam hal seberapa mudah masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan.

Melalui momentum 78 tahun kemerdekaan bangsa Indonesia perlu untuk merefleksikan penguatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Karena pada hakekatnya hak masyarakat perlu diperhatikan secara baik serta dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang sesuai prosedur yang berlaku yaitu pemenuhan hak-hak pasien.

Penguatan pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai makna secara historis bahwa masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa terkendala oleh jarak atau lokasi layanan kesehatan, biaya pengobatan yang mahal. Tidak ada lagi pasien yang mengalami diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, seperti ditolak masuk rumah sakit karena kekurangan uang, dipulangkan karena tidak dapat melengkapi administrasi untuk melakukan pengobatan sehingga setiap orang dapat menerima hak warga negaranya seperti yang disebutkan dalam amanat undang-udang, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Maka dari itu perlunya kerja secara kolektif antara stakeholders pemerintah serta organisasi pemuda dalam mengawal program pelayanan kesehatan masyarakat. Walaupun hal ini tidak mudah secara langsung berjalan secara optimal akan tetapi dengan adanya semangat serta optimisme agar program kesehatan dapat tepat sasaran, anggaran kesehatan yang memadai, perbaikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang ditopang oleh regulasi yang efektif, maka harapan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat tercapai dengan baik guna mendapatkan predikat indonesia sehat.

Penulis, Adi Putra Pratama S.KM., M.KM
Editor: Tim Redaksi