Edarinfo.com– Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar manusia yang bersifat universal, tak mengenal batas-batas negara, ras, bangsa, ideologi, budaya, dan agama yang menjadi tanggung jawab negara.

Tanda tegaknya supremasi hukum adalah jika siapapun pelanggar hukum,dimanapun dan kapanpun tidak lepas dari pengadilan. Penyebab utama dari perbedaan dari bangsa- bangsa untuk menerima konsepsi HAM yang seragam terletak pada persoalan nilai-nilai budaya tradisional dan lokal yang tumbuh dan berkembang di suatu negara.

Dalam membicarakan Al Qur’an dengn konsepsi HAM universal, bahwa ada beberapa ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan HAM.

Penulis, Mahasiswa Semester II Prodi Pendidikan Agama Islam IAI DDI Sidrap, Agusriandi

1. Pandangan Agama Tentang HAM

Secara aklamatis mayoritas pemikir sepakat bila dikatakan bahwa semua peradaban yang ada di dunia telah melahirkan intitusi dan kontitusinya. Secara kultural telah mewariskan budaya-budayanya sendiri.

Perundang-undangan pada peradaban Mesir disebut dengan “Hamurabi” yang memposisikan manusia sebagai orang yang suci, yang hukumannya pun begitu sadis. Seperti mencuri, berzina atau tindakan penculikan, maka akan di hukum mati.

Hak-hak individu dan sosial yang di perjuangkan oleh revolusi besar yang terjadi di Amerika, Prancis, dan Inggris belum tentu tertanam etika dalam masyarakat.

Penulis, Mahasiswa Semester II Prodi Pendidikan Agama Islam IAI DDI Sidrap, Anisah Hanafi

2. Paradigma Teori HAM Versi Barat dan Islam

a. Paradigma HAM versi Barat

Ada satu anggapan yang sebenarnya bermula dari sinisme dan keirian, ketika kita berusaha mengkaji dan menulis tentang Barat dengan segala dimensinya, termasuk satu masalah yang jelas-jelas Islam tidak mempunyai gerak andil di dalamnya.

Ketika ulama Islam merespon masalah teori paradigmatik yang di kembangkan oleh Barat tentang HAM. Oleh karenanya dengan tetap memposisikan teori dan metodologi pendekatan Barat tentang HAM yang takaran materinya tidaklah menempatkan satu budaya dan peradaban di atas yang lain.

Sejarah HAM dan perkembangannya terdiri dari 2 sisi, Pertama adalah sisi sejarah Eropa
sebelum dan sesudah di deklarasikannya HAM. Kedua dari segi padigmatik dan teoritis universal tentang HAM yang tercermin dalam materi-materi yang di deklarasikan oleh PBB.

b. Paradigma HAM versi Islam

Islam menurut ulama juga secara tidak langsung mempunyai hak -hak alamiyah. HAM dalam islam menurut penulis sudah jelas seperti yang di jelaskan oleh ayat yang ada di Al Qur’an. Ayat itu memberikan satu isyarat tentang terjalinnya suatu hubungan yang harmonis yang di bumbuhi sikap, persaudaraan, persamaan serta kebebasan, tidak saja antara manusia dengan alam tapi juga antara manusia dengan manusia.

Eksistensi HAM versi islam itu sendiri atau malah ingin membuat tawaran baru
dalam masalah HAM ini. Dalam kajian dan beberapa tulisannya lebih di terima di
tengah masyarakat Barat. Keberpihakan nilai antara Islam dan Barat dalam hal ini
sangatlah nampak, khususnya di tubuh masyarakat Islam itu sendiri.

3. Moralitas Agama atau Universalitas Nilai

Legitimasi adanya moralitas agama-agama tidak bisa di pungkiri telah memberikan inputnya terhadap konsepsi HAM.

Dalam kaitannya dengan HAM, ada beberapa pemikiran yang di lempar kepada kita. Pertama: Karena ada satu tuntunan mendesak untuk mempertemukan antara Barat dan Islam, maka harus ada jalan yang di tempuh dalam rangka dialog tersebut, apa yang disebut dengan moralitas internasional sebagai dasar lintas budaya. Kedua: Sekularisasi terbatas terhadap syari’ah. Ini erat kaitannya dengan sebutan literatur Islam klasik.

Penulis, Agusriandi, Anisah Hanafi