Pengertian dan Unsur-Unsur Kredit
Kredit berasal dari kata italia, Credere yang artinya kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. tegasnya, kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.
Menurut UU RI No. 7 1992 Tentang Perbankan Bab 1, Pasal 1, Ayat 12 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Menurut Bymont P. Kent, dikutip oleh drs thomas suyatno dkk, 1990:15 kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melalukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang- barang sekarang.
Perbedaan antara kredit berdasarkan konvensional dengan kredit berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Kalau yang berdasarkan konvesional keuntungan yang diperoleh melalui bunga, sedangkan yang berdasarkan prinsip syariah berupa imbalan atau bagi hasil. perbedaan lainnya terdiri dari analisis pemberian kredit beserta persyaratannya.
Pemberian kredit tanpa analisa terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data fiktif sehingga Kredit tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka Kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih alias macet. Namun faktor salah analisis ini bukanlah penyebab utama kredit macet walaupun sebagian terbesar Kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis.
Langkah-langkah dalam penilaian resiko yang kualitatif :
1. Mengumpulkan informasi berkenaan dengan catatan tanggung jawab keuangan calon peminjam.
2. Menentukan tujuan si pinjaman dalam meminjam dana.
3. Mengindentifikasi resiko bisnis si pinjam dalam kondisi industri dan ekonomi masa datang.
4. Memperkirakan tingkat komitmen si pinjam untuk membayar kembali pinjaman itu.
Unsur- Unsur Kredit
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
1. Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberian kredit bahwa yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu di masa datang.
2. Kesepakatan
Disamping unsur kepercayaan didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara sipembeli Kredit dengan sipenerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka Waktu
Setiap Kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencangkup masa pengembalian Kredit yang telah disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada Kredit yang tidak memiliki jangka waktu.
4. Resiko
Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan oleh dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya pada hal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam.
5. Balas Jasa
Akibat dari pemberian fasilitas Kredit Bank tentu mengharapkan suatu keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga bagi bank prinsip konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan utama bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
Tujuan Dan Fungsi Kredit
Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
1. Memperoleh pendapatan dari bunga Kredit
2. Memamfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada
3. Melaksanakan kegiatan operasional bank
4. Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat
5. Memperlancar lalu lintas pembayaran
6. Menambah modal kerja perusahaan
7. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
Fungsi kredit bagi masyarakat antara lain dapat :
1. Menjadi motivator dan dinamisator peningkatan kegiatan perdagangan dan perekonomian
2. Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat
3. Memperlancar arus barang dan arus uang
4. Meningkat hubungan internasional (L/C,CGI, dan lain-lain)
5. Meningkatkan produktivitas dana yang ada
6. Meningkatkan daya guna (Utility) barang
7. Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat
8. Memperbesar modal kerja perusahaan
9. Meningkatkan income per capita (IPC) masyarakat
10. Mengubah cara berfikir atau bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis.
Jenis- Jenis Kredit
Jenis kredit menurut sifat penggunaannya, terdiri atas :
1. Kredit Konsumtif : Kredit yang diberikan untuk digunakan secara perseorangan atau pribadi.
2. Kredit Prokduktif : Yang diberikan untuk dimamfaatkan untuk pengembangan
usaha atau produk guna menghasilkan barang atau jasa.
3. Kredit Perdagangan : Kredit yang diberikan untuk pengembangan usaha
perdagangan, seperti untuk suplier atau pemasok barang.
Jenis kredit menurut jangka waktunya, terdiri atas :
1. Kredit jangka pendek : Kredit yang diberikan untuk jangka pendek ( kurang dari 1 tahun )
2. Kredit jangka menengah : Kredit yang diberikan untuk jangka menengah (berkisar antara 1 hingga 3 tahun )
3. Kredit jangka panjang : Kredit yang jangka waktunya lebih dari
3 tahun, termasuk yang biasa dilakukan pada Kredit perumahan, perkebunan dan lainnya.
Jenis Kredit menurut jaminannya terdiri atas :
1. Unsecured loans ( Kredit tanpa jaminan atau Kredit banko ) : Kredit yang diberikan tanpa adanya jaminan dari calon Debitur.
2. Secured loans ( kredit dengan jaminan ) : Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu, biasanya dalam bentuk jaminan barang atau selain barang.
Jenis Kredit menurut kegunaanya terdiri dari :
1. Kredit Invesatasi adalah Kredit yang diberikan bank kepada nasabah untuk kepentingan penanaman modal yang bersifat ekspansi, modernisasi maupun rehabilitasi perusahaan.
2. Kredit modal kerja adalah Kredit yang diberikan untuk kepentingan kelancaran modal kerja nasabah.
3. Kredit profesi adalah Kredit yang diberikan bank kepada nasabah semata- mata untuk kepentingan profesi.
Jenis kredit menurut sektor usaha terdiri dari :
1. Kredit pertanian adalah Kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
2. Kredit peternakan adalah Kredit yang diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek.
3. Kredit industri adalah Kredit untuk membiayai industri pengolahan baik industri kecil, menengah atau besar.
4. Kredit pertambangan adalah jenis Kredit untuk usaha tambang.
5. Kredit pendidikan adalah kredit yang diberikan untuk membangun sarsana dan prasarana pendidikan.
6. Kredit profesi adalah Kredit yang diberikan kepada kalangan para profesional seperti Dosen, Dokter, dan Pengacara.
7. Kredit perumahan adalah Kredit yang diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
Pinsip-prinsip Kredit
Ada beberapa prinsip- prinsip penilaian Kredit yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5C, analisis 7P dan studi kelayakan.
Prinsip pemberian Kredit dengan analisis 5C Kredit dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Character : hampir sama dengan personality. Jadi diperhatikan dan diteliti tentang kebiasaan-kebiasaan, sifat-sifat pribadi, cara hidup, keadaan keluarganya, hobby dan social standingnya.
2. Capacity : seseorang dikatakan hebat dalam berbagai versi. Tapi bila dikatakan ability atau kemampuannya lebih, apapun saja kemampuan nya itu, tentu mengurangi penilaian kita terhadap dirinya.
3. Capital : penyelidikan terhadap capital atau permodalan sipeminta Kredit tidak hanya dilihat dari besar kecilnya modal tersebut, tetapi bagaimana distribusi modal itu ditempatkan oleh pengusaha.Dalam accounting diketahui bahwa modal kerja diperoleh dari selisih antara Current Asset adalah aktiva-aktiva yang setiap saat dapat tersedia untuk memenuhi segala kewajiban jangka pendek. Yang tergolong dalam Current Asset adalah :
> Uang kas
> Uang dibank ( berupa giro )
> Piutang-piutang perusahaan yang segera dapat ditagih
> Surat-surat berharga ( seperti deposito, sertifikat-sertfikat bank, wesel dan sebagainya )
> Persediaan barang ( bahan baku atau barang jadi / barang dagangan ) Current Liabilities
4. Collateral : collateral berarti jaminan. Dalam mencari data untuk menyakinkan nilai kredit, collateral merupakan hal yang diperjitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain maka sipeminta Kredit masih diberi kesempatan bila dapat memberikan jaminan.
5. Condition : nilai Kredit tidak hanya ditentukan oleh 4C diatas, tetapi kondisi ekonomi secara umum serta kondisi pada sektor usaha sipemilik kredit perlu pula mendapat penelitian. Maksudnya agar bank memperkecil resiko yang mukin terjadi oleh kondisi ekonomi.
Sedangkan penilaian dengan 7 P Kredit adalah sebagai berikut :
1. Personality adalah menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masaa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Personality hampir sama dengan character dari 5C.
2. Party adalah mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3. Perpose adalah untuk mengetahui tujuan nsabah dalam mengambil Kredit, termasuk jenis Kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan Kredit dapat bermacam- macam apakah tujuan untuk konsumtif atau untuk tujuan produktif atau untuk tujuan perdagangan.
4. Prospect adalah untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
5. Payment adalah ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan Kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian Kredit yang diperolehnya.
6. Profitability untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan Kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7. Protectian tujuannya adalah bagaimana menjaga Kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
Adapun penilaian Kredit dengan studi kelayakan meliputi:
1. Aspek Hukum merupakan aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen-dokumen atau surat- surat yang dimiliki oleh calon debitor, seperti akte notaris, izin usaha atau sertifikat tanah dan dokumen atau surat lainnya.
2. Aspek pasar dan pemasaran merupakan aspek untuk menilai prospek untuk nasabah sekarang dan dimasa yang akan datang.
3. Aspek keuangan merupakan aspek untuk menilai kemampuan calon nasabah dalam membiayai dan mengelola usahanya. Dari aspek ini akan tergambar berapa besar biaya dan pendapatan yang akan dikeluarkan dan diperolehnya.
4. Aspek Operasi / Teknis merupakan aspek untuk menilai tata letak ruangan, lokasi usaha dan kapasitas produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana dan prasarana yang dimilikinya.
5. Aspek Manajemen merupakan aspek untuk menilai sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan, baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas.
6. Aspek Ekonomi / Sosial merupakan aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dengan adanya suatu usaha terutama terhadap masyarakat, apakah lebih banyak benefit atau cost atau sebaliknya.
7. Aspek AMDAL merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan adanya suatu usaha, kemudian cara-cara pencegahan terhadap dampak tersebut.
Penulis, Aisyah, Kartika