Jakarta, Edarinfo.com – Polemik penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat menjadi sorotan publik setelah video perdebatan antara peserta dan dewan juri viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dewan juri dalam perlombaan yang berlangsung di Pontianak, Sabtu (9/5/2026).

“Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini,” ujar Akbar dalam keterangan resmi MPR RI, Senin (11/5/2026).

Akbar menegaskan bahwa dewan juri seharusnya mampu bersikap objektif dan responsif terhadap keberatan yang diajukan peserta. Ia juga menyayangkan polemik yang mencederai semangat kompetisi edukatif tersebut.

Menurutnya, kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar ke depan agar lebih profesional dan transparan.

“Saya melihat, Lomba Cerdas Cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini,” katanya.

Evaluasi tersebut, lanjut Akbar, tidak hanya menyasar aspek penilaian dewan juri, tetapi juga menyangkut mekanisme banding serta persoalan teknis seperti tata suara selama perlombaan berlangsung.

Untuk diketahui, Final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat diikuti sembilan sekolah menengah atas dari berbagai daerah di Kalbar. Tiga sekolah yang berhasil melaju ke babak final yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.

Klarifikasi dan permohonan maaf yang diterbitkan oleh MPR RI melalui akun resmi sosial media, MPRGOID

Polemik muncul saat sesi rebutan dengan pertanyaan mengenai lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi peserta pertama yang menjawab.

“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” ujar salah satu peserta Regu C.

Namun, jawaban tersebut justru dinyatakan salah oleh dewan juri dan membuat Regu C mendapat pengurangan lima poin.

Pertanyaan kemudian dialihkan kepada Regu B dari SMAN 1 Sambas yang memberikan jawaban serupa.

“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” jawab peserta Regu B.

Dewan juri kemudian menyatakan jawaban Regu B benar. Keputusan itu langsung diprotes Regu C karena merasa telah menyampaikan jawaban yang sama.

Juri beralasan Regu C tidak menyebutkan unsur “pertimbangan DPD”. Namun, Regu C membantah penjelasan tersebut dan meminta audiens memberikan kesaksian terkait jawaban yang mereka sampaikan.

Meski sempat memicu perdebatan, hasil akhir perlombaan tidak berubah. Regu B dari SMAN 1 Sambas tetap ditetapkan sebagai juara tingkat provinsi setelah unggul secara keseluruhan atas Regu C dari SMAN 1 Pontianak. (*)