Makassar, Edarinfo.com – Di ruang rapat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, suara warga dari Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, terdengar kembali mereka datang membawa satu harapan: agar rencana aktivitas tambang emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri tidak dilanjutkan, Pada Hari Selasa, (14/04/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dihadiri oleh berbagai pihak. Selain warga dan Koalisi Lingkar Tambang Enrekang, hadir pula tim hukum warga, perwakilan Komisi D DPRD Sulsel, Bupati Enrekang, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang bersama jajarannya.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan bahwa penolakan terhadap tambang bukanlah hal baru. Mereka telah melalui perjalanan panjang dari aksi demonstrasi hingga audiensi yang pada akhirnya melahirkan kesepakatan bersama antara warga, Bupati Enrekang, dan DPRD Kabupaten Enrekang untuk menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan sebelumnya telah berakhir. “Saya tidak mengetahui adanya izin baru. Secara pribadi, saya belum pernah melihat dokumen perpanjangan izin tersebut,” ujarnya.
Warga juga menyoroti proses perizinan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menilai, perusahaan telah melangkahi tahapan penting, termasuk dalam hal administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut perwakilan warga, Saddam Ramli, penerbitan izin justru dilakukan sebelum adanya partisipasi bermakna dari masyarakat yang lahannya diklaim. Ia juga menyinggung ketidaksesuaian dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tahun 2018 yang masih menjadi acuan dalam dokumen AMDAL.
“Warga menolak terbitnya IUP dan WIUP yang mengklaim lahan perkebunan kami. Ini kami nilai sebagai pelanggaran administratif,” tegasnya.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal izin, tetapi juga tentang masa depan lingkungan dan sumber penghidupan mereka. Zul, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan kekhawatiran akan dampak yang mungkin terjadi.
“Risikonya jelas, mulai dari longsor, pencemaran sumber air, kerusakan kualitas udara, hingga hilangnya mata pencaharian kami sebagai petani,” ujarnya.
Warga menilai, sebelum adanya izin eksplorasi dan eksploitasi, seharusnya terlebih dahulu dilakukan kajian lingkungan secara menyeluruh untuk memastikan dampak yang akan timbul.
Tim hukum warga dari LBH Makassar menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan berada di tingkat pusat, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan penolakan.
“Warga yang tinggal di wilayah terdampak memiliki hak untuk menentukan masa depan ruang hidupnya,” ujar Hasbi.
Di sisi lain, perjuangan warga juga diwarnai dengan tekanan. Sejumlah warga yang aktif menolak tambang kini harus berhadapan dengan proses hukum, yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai bentuk kriminalisasi atas aspirasi.
Perjuangan warga Cendana telah berlangsung melalui berbagai cara dari aksi di lapangan hingga forum resmi seperti RDP ini. Dukungan dari pemerintah daerah sebelumnya telah ada, namun keterbatasan kewenangan membuat keputusan akhir berada di tingkat provinsi.
Karena itu, warga berharap DPRD Sulsel dapat mendorong Gubernur untuk mencabut izin yang pernah diterbitkan. Harapan itu disampaikan sebagai upaya mencari kepastian di tengah ketidakjelasan yang masih berlangsung.
Sementara itu, dalam jalannya rapat, pihak Komisi D DPRD Sulsel beberapa kali menyinggung bahwa persoalan pembebasan lahan menjadi fokus utama, sementara dampak sosial lainnya dianggap sebagai tahap berikutnya.
Namun bagi warga, persoalan tidak sesederhana itu. Mereka telah merasakan dampaknya, bahkan hingga pada tahap pemeriksaan hukum terhadap beberapa warga.
Di balik semua proses ini, warga Cendana tetap memegang satu hal yang sama: menjaga ruang hidup mereka. Mereka terbiasa dengan pertanian, perkebunan, dan peternakan aktivitas yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Kekhawatiran mereka bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan anak-anak mereka. Di tengah perdebatan soal izin dan investasi, warga berharap suara mereka tidak sekadar didengar, tetapi juga benar-benar dipertimbangkan.