Sidrap, Edarinfo.com Kebijakan penutupan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menuai polemik. LSM LIMAS (Lumbung Informasi Masyarakat) DPW Sulawesi Selatan menilai kebijakan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi diskriminatif.

Ketua DPW LSM LIMAS Sulsel, Frans Kato, mengungkapkan bahwa penutupan yang hanya menyasar 7 dari sekitar 20 unit SPPG dinilai tidak konsisten. Ia menyoroti kesamaan kondisi infrastruktur limbah di hampir seluruh SPPG di Sidrap yang belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

“Jika alasannya karena IPAL tidak standar, mengapa hanya tujuh yang ditutup? Fakta di lapangan menunjukkan hampir semua SPPG masih menggunakan bak kontrol konvensional,” tegas Frans Kato, Kamis (16/4/2026).

Penutupan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Nomor 1392/D.TWS/04/2026 yang diterbitkan Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III. Tahap pertama mencakup SPPG Majelling, Kulo, dan Pajalele. Sementara tahap kedua meliputi SPPG Maritengngae Pangkajene II, Panca Laitang Corawali, Tellu Limpoe Arateng, dan SPPG Sidenreng Rappang 7.

Frans menilai kebijakan ini terkesan “tebang pilih” dan tidak berbasis parameter objektif. Ia mempertanyakan mengapa belasan SPPG lain tetap beroperasi meski diduga memiliki persoalan serupa, baik terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun ketersediaan IPAL.

Ironisnya, menurut Frans, baik SPPG yang ditutup maupun yang masih beroperasi saat ini sama-sama tengah berproses memenuhi standar dengan melakukan pemesanan IPAL melalui pihak ketiga.

“Yang ditutup sudah memesan IPAL, yang belum ditutup kondisinya sama. Lalu apa dasar objektifnya?” ujarnya.

LSM LIMAS bahkan menengarai adanya praktik “main mata” antara oknum Koordinator Regional (Korwil) dan Kepala Area (Karet) dengan sejumlah pengelola SPPG tertentu. Dugaan ini mencuat karena tidak adanya transparansi terkait kriteria evaluasi teknis yang digunakan.

Polemik ini juga memicu reaksi masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya berjalan adil dan merata.

“Masyarakat meminta agar keputusan ini ditinjau ulang. Jika standar IPAL menjadi syarat mutlak, maka harus diberlakukan sama untuk semua,” kata Frans menyampaikan aspirasi warga.

Dampak penutupan ini juga cukup signifikan. Berdasarkan poin keempat dalam surat keputusan, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang ditutup turut dihentikan. Kondisi ini dinilai mengganggu pelayanan gizi bagi penerima manfaat.

Selain itu, pengelola SPPG yang terkena sanksi diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu singkat, yang dianggap memberatkan di tengah ketidakpastian operasional.

Atas kondisi tersebut, LSM LIMAS Sulsel mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap kinerja Korwil dan Karet di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami meminta pemeriksaan menyeluruh. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak tertentu. Integritas aparat wilayah harus diuji secara hukum,” tegas Frans.

LSM LIMAS juga berharap Badan Gizi Nasional di Jakarta turun langsung melakukan supervisi serta mengevaluasi laporan Koordinator Regional Sulawesi Selatan tertanggal 6 April 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Korwil dan Karet belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ketidakadilan dalam kebijakan penutupan SPPG tersebut. (*)

Berita ini telah terbit sebelumnya di mediafppisulsel dengan judul “LSM LIMAS Sulsel Soroti Adanya Tebang Pilih Penutupan SPPG di Sidrap, Ada Apa dengan Korwil dan Karet?”