Opini, Edarinfo.com – Pendidikan sering dipuji sebagai jalan menuju kemajuan. Namun dalam praktiknya, ia justru kerap menjadi beban bagi mereka yang paling rapuh. Ironi ini kembali terasa menjelang usia ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sebuah peristiwa tragis di Nusa Tenggara Timur, seorang anak mengakhiri hidupnya karena orang tuanya tak mampu membeli buku dan pena, memaksa kita berhenti dari bahasa seremonial dan melihat kenyataan secara jernih.

Tragedi tersebut tidak dapat dipahami sebagai masalah personal. Ia adalah gejala struktural, tanda nyata kegagalan negara dalam memenuhi hak asasi manusia atas pendidikan.

Dalam perspektif hak asasi manusia, pendidikan bukan sekadar kebijakan pilihan (policy choice), melainkan kewajiban hukum. Pasal 26 Deklarasi Universal HAM, Pasal 13 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan. Norma-norma ini tidak berhenti pada pengakuan formal, tetapi menuntut hasil yang adil dan nyata.

Di sinilah konsep keadilan substantif menjadi penting. Keadilan tidak diukur dari keseragaman aturan, melainkan dari kemampuannya menjamin perlindungan bagi kelompok paling rentan. Pendidikan yang masih bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga menunjukkan bahwa prinsip tersebut belum terwujud.

Prinsip due diligence menempatkan negara pada posisi aktif. Negara tidak cukup hanya menghindari pelanggaran, tetapi wajib mencegah penderitaan yang dapat diperkirakan. Ketika seorang anak tidak dapat mengakses alat tulis paling dasar, kegagalan itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan kehendak politik. Pembiaran terhadap situasi semacam ini bukan sikap netral, melainkan bentuk ketidakadilan struktural. Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa kejahatan paling berbahaya kerap lahir dari banalitas, dari ketidakpedulian yang dinormalisasi. Pendidikan yang tak terjangkau oleh masyarakat miskin adalah contoh nyata dari banalitas tersebut. Tidak ada larangan eksplisit atau kekerasan terbuka, tetapi dampaknya tetap mematikan. Hak diakui secara formal, namun keadilan tidak hadir dalam kehidupan konkret.

Sebagai organisasi kader, HMI sejak awal dirumuskan sebagai inkubator insan akademis: pribadi yang berpikir kritis sekaligus bertanggung jawab secara moral terhadap realitas sosial. Identitas ini kehilangan makna jika pendidikan diperlakukan hanya sebagai urusan administratif atau statistik keberhasilan. Dalam prinsip human dignity, manusia tidak boleh direduksi menjadi angka partisipasi. Pendidikan seharusnya menjadi sarana pembebasan martabat, bukan sekadar instrumen birokrasi.

Dalam doktrin HAM, kewajiban negara dirumuskan dalam tiga lapis tanggung jawab: to respect, to protect, and to fulfill. Kegagalan memastikan akses pendidikan dasar menunjukkan kegagalan pada lapis paling esensial, yakni pemenuhan (fulfillment). Pada titik ini, diskriminasi tidak selalu hadir dalam bentuk larangan, tetapi dalam bentuk ketidakmampuan negara menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Pendekatan kritis terhadap pembangunan juga mengingatkan kita untuk tidak terjebak pada narasi besar tentang kemajuan. Jacques Derrida menyebut bahwa keadilan sering kali tertunda dan disederhanakan menjadi prosedur administratif. Pendidikan akhirnya direduksi menjadi laporan, angka partisipasi, dan capaian statistik, sementara penderitaan nyata kehilangan ruang untuk didengar. Hukum berjalan, tetapi keadilan tertinggal.

Nurcholish Madjid pernah menegaskan bahwa kemanusiaan adalah inti dari keislaman dan keindonesiaan. Jika kemanusiaan adalah inti, maka pendidikan adalah jantungnya. Ketika seorang anak kehilangan hidup karena kemiskinan pendidikan, yang runtuh bukan hanya kebijakan publik, melainkan keadaban sosial kita bersama.

Asas non-discrimination dan equality before the law menuntut agar akses pendidikan tidak ditentukan oleh kelas ekonomi atau letak geografis. Pendidikan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu telah bergeser dari hak (right) menjadi privilese (privilege). Ketika hal ini terjadi, hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi justru melanggengkan ketimpangan.

Tulisan ini bukan semata evaluasi kebijakan teknis pemerintah, melainkan refleksi etik bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas intelektual dan organisasi mahasiswa. Apakah kita masih setia pada tanggung jawab moral untuk membela mereka yang terpinggirkan? Ataukah kita terjebak dalam rutinitas seremonial yang jauh dari realitas?

Milad ke-79 HMI seharusnya menjadi momentum refleksi epistemik sekaligus etik. Perjuangan organisasi tidak cukup diukur dari sejarah panjangnya, tetapi dari keberpihakan nyatanya pada kelompok paling rentan. Sebagaimana diingatkan Paulo Freire, pendidikan sejati adalah praksis pembebasan. Ketika ia gagal membebaskan, ia justru mereproduksi ketidakadilan.

Pada akhirnya, due diligence pendidikan adalah kesungguhan kolektif untuk memastikan hukum bekerja bagi kehidupan, bukan sekadar prosedur administratif. Tanpa kesungguhan itu, pendidikan kehilangan makna, hukum kehilangan nurani, dan bangsa kehilangan arah moralnya.

Di usia ke-79, HMI diuji bukan oleh romantisme sejarah, melainkan oleh keberanian menegakkan pendidikan sebagai hak, martabat, dan keadilan yang harus dialami, bukan sekadar dijanjikan.

Kita menyebutnya masa depan, lalu menundanya setiap hari. Di antara janji dan lupa, ada yang tak sempat tumbuh.
Maka jalani peranmu, sebab yang ditunggu tak pernah datang sendiri. Yakin Usaha Sampai.

Iwan Mazkrib (Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel)