Tangerang, Edarinfo.com – Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kota Tangerang menegaskan dukungan penuh terhadap kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana reposisi kelembagaan Polri di bawah kementerian tertentu.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang, Fahrizal, pada Selasa (03/02/26). Ia menegaskan bahwa secara konstitusional maupun yuridis, posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain ketatanegaraan yang paling tepat.

“Polri adalah alat negara yang bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan sektoral kementerian tertentu. Karena itu, garis komandonya harus langsung berada di bawah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Fahrizal.

Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Polri berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden.

Dalam perspektif administrasi publik dan ilmu politik, kepolisian termasuk aparatus koersif negara yang membutuhkan garis komando tunggal, jelas, dan tidak terfragmentasi. Penempatan di bawah kementerian dinilai berpotensi memunculkan politisasi sektoral, tumpang tindih kewenangan, serta konflik birokrasi yang dapat melemahkan netralitas dan profesionalitas institusi.

Menurut Fahrizal, reformasi Polri pasca-1998 telah dirancang untuk memperkuat supremasi sipil dan demokrasi melalui kontrol langsung Presiden sebagai pemimpin dengan legitimasi rakyat.

“Perubahan struktur yang tidak sesuai amanat konstitusi justru berisiko mengganggu independensi Polri,” tambahnya.

Meski demikian, Perisai Demokrasi Bangsa menekankan bahwa dukungan terhadap posisi kelembagaan Polri harus dibarengi dengan reformasi berkelanjutan, termasuk peningkatan profesionalisme, penegakan kode etik, modernisasi teknologi, transparansi layanan publik, serta pengawasan dari DPR, Kompolnas, Ombudsman, dan masyarakat sipil.

Sebagai bentuk komitmen, Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang menyatakan:

• Mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002.
• Menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian yang berpotensi melemahkan netralitas dan profesionalitas.
• Mendorong penguatan reformasi internal Polri demi pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang percaya bahwa Polri yang profesional, modern, dan independen adalah fondasi penting bagi terciptanya keamanan nasional dan demokrasi yang sehat. (*)