Jakarta, Edarinfo.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya dipulihkan nama baiknya setelah sebelumnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat kasus hukum.

Pemberian hak rehabilitasi tersebut dilakukan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Saat itu, Presiden Prabowo baru tiba di Tanah Air usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia.

Langkah Presiden Prabowo ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut. Prosesnya turut dikawal Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangannya.

Surat hak rehabilitasi diserahkan langsung kepada kedua guru tersebut. Sebelumnya, keduanya diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan, keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Ia menyebut pemerintah berkomitmen mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Kami menghendaki penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

Dasco berharap keputusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru serta masyarakat luas, khususnya di dunia pendidikan.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Rasa Syukur Dua Guru Luwu Utara

Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memulihkan nama baiknya. Ia mengaku keputusan tersebut menjadi bentuk keadilan setelah lima tahun menghadapi diskriminasi.

“Saya dan keluarga besar menyampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami. Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menyebut perjuangan mereka mencari keadilan bukan hal mudah.

“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah beliau telah memberikan kami rehabilitasi. Terima kasih, Bapak Presiden,” ucapnya.

Komitmen Pemerintah Daerah

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus Abdul Muis dan Rasnal.

Ia menyampaikan telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Erwin Sodding untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian keduanya, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Andi Sudirman mendorong revisi Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.

“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru tersebut melalui prosedur dan jalur hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding mengatakan pihaknya akan memfasilitasi segala bentuk upaya yang dapat membantu dua ASN tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum.

“Pak Gubernur sudah memerintahkan kami untuk membantu memfasilitasi dua ASN, Rasnal dan Pak Muis. Intinya, Pemprov hadir untuk membantu dengan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” ungkap Erwin.

Ia menegaskan, pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral.

“Apapun hasil proses hukum nanti, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah terbit sebelumnya di detiksulsel dengan judul, “Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru ASN di Luwu Utara Lewat Hak Rehabilitasi”