Kendari, Edarinfo.com – Kesadaran masyarakat terhadap hukum dinilai tidak cukup hanya dibangun melalui aturan dan penegakan semata, tetapi juga melalui akses edukasi yang dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Semangat itulah yang mendorong Firma Hukum Nawasena BSW Anawai menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Peningkatan Literasi Hukum dan Tata Kelola Kearsipan.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata dalam menghadirkan ruang pembelajaran hukum yang lebih terbuka bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Tidak hanya berfokus pada peningkatan kesadaran hukum, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola kearsipan yang profesional dan akuntabel.
Melalui sinergi ini, kedua lembaga berkomitmen menghadirkan berbagai program edukatif dan pelayanan publik yang dapat diakses masyarakat luas. Program-program tersebut diharapkan mampu menjadikan perpustakaan tidak hanya sebagai tempat membaca, tetapi juga sebagai pusat literasi hukum dan pengembangan pengetahuan masyarakat.
Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai, Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk pengabdian profesi hukum dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Literasi hukum merupakan pondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar hak dan kewajibannya. Kami berharap kerja sama ini mampu menghadirkan akses konsultasi hukum yang lebih dekat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj. Usnia, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi perpustakaan sebagai pusat literasi dan ruang pengembangan wawasan masyarakat.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi program literasi hukum berupa konsultasi hukum, pendampingan tata kelola kearsipan, riset dan publikasi ilmiah, seminar, workshop, penyuluhan hukum, bedah buku, hingga pembentukan “Pojok Literasi Hukum”.
Kehadiran “Pojok Literasi Hukum” nantinya diharapkan menjadi ruang yang memberi kemudahan bagi masyarakat dan anggota perpustakaan untuk memperoleh layanan konsultasi hukum secara gratis, baik secara langsung maupun daring. Seluruh layanan akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip edukasi, transparansi, dan pelayanan publik.
Lebih dari sekadar penandatanganan kerja sama, kolaborasi ini diharapkan menjadi awal terciptanya sinergi berkelanjutan antara lembaga hukum dan institusi literasi dalam membangun masyarakat yang cerdas, kritis, sadar hukum, serta adaptif terhadap dinamika sosial di era modern.