Sidrap, Edarinfo.com – Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/287/IV/2026/RES. SIDRAP/POLDA SULSEL, yang diterbitkan oleh Polres Sidrap pada Senin, 27 April 2026.
Pelapor diketahui bernama Darni (56), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dalam laporannya, Darni mengadukan seseorang berinisial HS atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi yang diterima awak media kami, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor menghubungi pelapor dan diduga meminta sejumlah uang jasa terkait pendampingan dalam suatu perkara.
Permintaan tersebut, menurut pelapor, disertai dengan tekanan berupa ancaman, intimidasi, serta penggunaan kata-kata yang tidak pantas.
Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terlapor diduga kemudian melakukan tindakan lanjutan dengan mengunggah berbagai konten di media sosial.
Konten tersebut berupa gambar dan tulisan yang dinilai menyudutkan serta menyerang secara pribadi pelapor. Bahkan, akun media sosial pelapor turut ditandai dalam unggahan tersebut, sehingga memperluas penyebaran informasi yang dianggap merugikan.
Salah satu anggota keluarga yang turut mendampingi pelapor saat membuat laporan di Polres Sidrap mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat dan nama baik keluarga.
“Kami mendampingi langsung karena melihat kondisi ibu yang sangat terpukul. Apa yang terjadi ini bukan hal sepele, karena sudah menyentuh kehormatan pribadi di ruang publik,” ujar Eka Ambarwati, S.Pd., S.H.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami percaya proses hukum yang berjalan. Harapan kami tentu agar ada kejelasan dan keadilan, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku merasa dipermalukan dan dirugikan secara moral serta martabat di ruang publik digital. Bahkan, usaha mebel yang selama ini dijalankan oleh Darni disebut mengalami penurunan kepercayaan dari pelanggan setelah beredarnya unggahan di media sosial.
“Beberapa pelanggan mulai ragu dan ada juga yang menunda pesanan. Padahal usaha ini sudah lama kami jalankan dan menjadi sumber penghasilan keluarga,” tambah Darni.
Menurutnya, kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut nama baik dan reputasi usaha yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap untuk diproses lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung. (*)