Surabaya, Edarinfo.com – Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur secara resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Laporan tersebut dilayangkan setelah GPMN Jatim melakukan kajian terhadap materi pertunjukan Pandji Pragiwaksono yang dinilai mengandung unsur merendahkan dan menodai ajaran Islam.

Ketua GPMN Jawa Timur, Mohammad Alif Ramadhan, mengatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ikhtiar menjaga kehormatan dan marwah agama Islam di ruang publik.

“Kami melaporkan Saudara Pandji Pragiwaksono karena dalam materinya terdapat pernyataan yang secara terang dan jelas mengandung unsur merendahkan, menghina, dan menodai agama Islam. Ini bukan persoalan selera humor, tetapi sudah masuk ke wilayah penodaan agama,” ujar Alif kepada awak media usai membuat laporan di Polda Jatim, Senin (12/1/2026).

Alif menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari penampilan Pandji Pragiwaksono dalam sebuah pertunjukan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, pada 30 Agustus 2025. Materi pertunjukan itu kemudian beredar luas melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube sejak 27 Desember 2025, serta ditayangkan di Netflix melalui program berjudul Mens Rea.

Menurut Alif, setelah dilakukan kajian mendalam, pihaknya menemukan pernyataan Pandji pada menit ke-42 detik ke-46 yang dianggap bermasalah.

Pernyataan tersebut berbunyi: “…kepada penumpang yang terhormat kita sedang mengalami turbulensi akibat gangguan cuaca harap longgarkan sabuk pengaman dan rapatkan shaf kita shalat shafar berjemaah demi keselamatan perjalanan…”

Ia menilai pernyataan tersebut mencampuradukkan istilah dan praktik ibadah umat Islam dengan narasi humor yang tidak pada tempatnya, sehingga berpotensi menimbulkan kesan merendahkan ajaran agama.

“Dengan cuplikan itu, kami menilai terlapor secara gamblang telah melakukan tindakan yang merendahkan, menghina, dan menodai agama Islam melalui materinya di program Mens Rea. Hal seperti ini tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Alif menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan adil demi kepastian hukum.

“Kebebasan berekspresi memiliki batas. Ketika ekspresi itu sudah menyentuh dan melukai keyakinan umat beragama, maka negara harus hadir,” pungkasnya.

Adapun laporan tersebut didasarkan pada Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)