Opini, Edarinfo.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD patut dikritisi secara serius, bukan semata sebagai perdebatan teknis tata kelola pemilu, melainkan sebagai persoalan mendasar kualitas demokrasi, partisipasi publik, dan pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin konstitusi. Demokrasi lokal adalah pondasi penting dalam sistem politik Indonesia pasca-reformasi, dan perubahan terhadapnya tidak dapat dilepaskan dari pengalaman historis, teori demokrasi, serta kehendak publik.

Dari perspektif kualitas demokrasi, pemilihan langsung kepala daerah merupakan wujud paling konkret dari prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat. Robert A. Dahl menegaskan bahwa demokrasi menuntut partisipasi warga secara luas dan setara dalam pengambilan keputusan politik yang paling strategis. Kepala daerah yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah pembangunan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya di daerah jelas termasuk dalam kategori keputusan strategis tersebut. Ketika pemilihan dialihkan ke DPRD, maka legitimasi politik kepala daerah tidak lagi bersumber langsung dari rakyat, melainkan dari kesepakatan elite politik. Hal ini berpotensi menurunkan akuntabilitas publik, karena kepala daerah cenderung lebih loyal kepada partai atau fraksi DPRD ketimbang kepada warga yang mereka pimpin.

Dari sisi partisipasi publik, pilkada langsung selama ini tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas mencoblos, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran politik warga. Rakyat terlibat dalam diskursus publik, debat kandidat, pengawasan janji politik, hingga evaluasi kepemimpinan. Penghapusan mekanisme langsung akan mempersempit ruang partisipasi tersebut dan berpotensi melahirkan apatisme politik. John Stuart Mill pernah mengingatkan bahwa hak memilih bukan sekadar hak administratif, melainkan sarana pendidikan politik warga untuk membentuk masyarakat yang sadar dan kritis. Ketika rakyat dipisahkan dari proses memilih pemimpinnya sendiri, maka demokrasi kehilangan dimensi edukatif dan partisipatifnya.

Secara konstitusional, memang benar bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme langsung. Namun, konstitusi tidak dapat ditafsirkan secara sempit dan prosedural semata. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Dalam praktik ketatanegaraan modern dan semangat reformasi, pemilihan langsung merupakan penjabaran paling progresif dan substantif dari prinsip tersebut. Menafsirkan “demokratis” hanya sebagai sah secara formal melalui DPRD berisiko mereduksi makna demokrasi menjadi sekadar prosedur elite, bukan ekspresi kehendak rakyat.

Analisis historis memperkuat argumen kontra terhadap pilkada tidak langsung. Sebelum era reformasi, khususnya pada masa Orde Baru, kepala daerah dipilih melalui DPRD yang pada praktiknya sangat dikendalikan oleh pemerintah pusat dan kekuatan politik dominan. DPRD saat itu tidak sepenuhnya otonom, sehingga pemilihan kepala daerah sering kali bersifat seremonial dan sarat intervensi. Praktik politik transaksional, lobi tertutup, serta transaksi kekuasaan menjadi fenomena laten yang sulit diawasi publik karena prosesnya berlangsung di ruang terbatas. Akibatnya, banyak kepala daerah tidak memiliki legitimasi sosial yang kuat dan lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan elite daripada sebagai pelayan masyarakat daerah.

Reformasi 1998 dan lahirnya pilkada langsung pada pertengahan 2000-an merupakan koreksi atas pengalaman historis tersebut. Pemilihan langsung memang tidak sempurna dan menghadirkan tantangan, biaya politik tinggi, polarisasi, dan konflik elektoral, namun solusi atas kekurangan tersebut seharusnya berupa perbaikan sistem, bukan kemunduran ke mekanisme lama yang telah terbukti problematik. Mengembalikan pilkada ke DPRD tanpa pembelajaran kritis dari masa lalu justru membuka peluang terulangnya kembali politik transaksional dan oligarkis di tingkat lokal.

Penolakan publik terhadap wacana ini juga cukup nyata. Berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan sebagian organisasi politik/pergerakan menyuarakan kekhawatiran bahwa pilkada tidak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi. Survei LSI (2025) menunjukkan bahwa sekitar 66,1 % publik menolak wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD, sedangkan hanya sekitar 28,6 % yang setuju. Begitupula terbaca melalui data Poltracking (2025) 52,6 % responden menyatakan tidak setuju terhadap rencana kepala daerah dipilih oleh DPRD, sementara hanya sekitar 25,5 % menyatakan setuju. Hal ini menunjukkan kekhawatiran banyak warga terhadap potensi regresi demokrasi, kurangnya transparansi, dan peluang meningkatnya politik transaksional jika pilkada kembali dilakukan melalui DPRD. Argumen efisiensi anggaran yang sering dikemukakan tidak dapat dijadikan justifikasi tunggal untuk memangkas hak politik warga. Demokrasi memang memiliki biaya, tetapi biaya tersebut adalah investasi jangka panjang untuk legitimasi, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap negara.

Dengan demikian, pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan langkah mundur dalam konsolidasi demokrasi Indonesia. Dari sudut pandang kualitas demokrasi, partisipasi publik, konstitusi, dan pengalaman historis, sistem pemilihan langsung tetap merupakan pilihan yang lebih sejalan dengan semangat kedaulatan rakyat. Tantangan pilkada langsung seharusnya dijawab dengan reformasi pendanaan politik, penguatan pengawasan, dan pendidikan politik warga, bukan dengan mengurangi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.

 

Penulis, Amul Hikmah Budiman, S.S., M.Si (Direktur Eksekutif Saoraja Institute Indonesia)