Opini, Edarinfo.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui DPRD kembali mencuat dalam diskursus politik nasional. Gagasan ini disuarakan oleh sejumlah elite partai politik, di antaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak wacana tersebut dengan menempatkan pilkada langsung sebagai capaian penting reformasi demokrasi.

Perbedaan sikap antarpartai ini menunjukkan bahwa pilkada bukan semata persoalan teknis ketatanegaraan, melainkan arena tarik-menarik kepentingan politik dan perbedaan tafsir mengenai makna demokrasi. Karena itu, perdebatan pilkada perlu dibaca secara lebih jernih dan kritis, agar tidak terjebak pada polarisasi pro dan kontra yang simplistis serta mengabaikan persoalan struktural demokrasi.

Dalam konteks kelembagaan negara, wacana pengembalian pilkada ke DPRD tidak dapat dilepaskan dari peran Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, dan kepemiluan. Komisi II memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan legislasi pilkada, baik melalui revisi undang-undang maupun fungsi pengawasan terhadap praktik demokrasi lokal. Oleh karena itu, setiap gagasan perubahan sistem pilkada seharusnya dikaji secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu, bukan semata mencerminkan kepentingan elite partai.

Sebagai institusi representatif di tingkat nasional, Komisi II DPR RI memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa desain pilkada tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat, akuntabilitas pemerintahan daerah, dan keberlanjutan demokrasi lokal. Jika Komisi II hanya berfungsi sebagai perpanjangan kepentingan fraksi-fraksi partai, maka perubahan mekanisme pilkada berpotensi kehilangan legitimasi publik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi politik.

Sebagai Formatur Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, penulis berpandangan bahwa Komisi II seharusnya tampil sebagai penjaga marwah demokrasi lokal, bukan sekadar fasilitator kompromi politik. Demokrasi lokal harus diposisikan sebagai ruang pendidikan politik rakyat sekaligus sarana kaderisasi kepemimpinan daerah yang berintegritas. Tanpa reformasi serius terhadap sistem kepartaian, transparansi pendanaan politik, dan penguatan pengawasan publik, perubahan mekanisme pilkada, baik langsung maupun melalui DPRD akan tetap menyisakan persoalan yang sama.

Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Rumusan ini bersifat terbuka dan tidak secara eksplisit menentukan mekanisme pemilihan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa frasa tersebut dapat diwujudkan baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui lembaga perwakilan seperti DPRD. Dengan demikian, dari perspektif hukum tata negara, pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah. Namun demokrasi tidak dapat direduksi sekadar pada kepatuhan terhadap teks konstitusi. Demokrasi adalah instrumen untuk membangun legitimasi kekuasaan, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, dan menciptakan relasi yang sehat antara negara dan warga negara. Dalam konteks ini, pilkada langsung telah membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas serta memberikan mandat politik yang relatif lebih kuat kepada kepala daerah sebagai representasi kehendak rakyat. Pendukung pilkada melalui DPRD kerap mengajukan alasan efisiensi anggaran, tingginya ongkos politik, serta maraknya konflik dan praktik politik uang dalam pilkada langsung. Dari perspektif ilmu pemerintahan, efisiensi memang merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan. Namun efisiensi tidak dapat dipertentangkan secara dikotomis dengan partisipasi dan kontrol publik. Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari efisiensi biaya, tetapi juga dari kualitas legitimasi politik yang dihasilkannya.

Dalam kerangka tersebut, sikap PDIP yang menolak pengembalian pilkada ke DPRD patut dicermati secara kritis. Terlepas dari kepentingan politik yang mungkin menyertainya, penolakan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa pilkada melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi lokal. Ketergantungan kekuasaan pada elite parlemen daerah berisiko menjauhkan proses politik dari aspirasi rakyat serta membuka ruang transaksi politik yang lebih tertutup dan sulit diawasi publik.

Jika ditelaah lebih dalam, problem utama pilkada sejatinya tidak terletak pada pilihan sistem pemilihan, melainkan pada kualitas partai politik sebagai aktor sentral demokrasi. Lemahnya kaderisasi, menguatnya oligarki internal, serta dominasi pragmatisme elektoral membuat pilkada, baik langsung maupun melalui DPRD sama-sama rentan disusupi kepentingan jangka pendek. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 072–073/PUU-II/2004 menegaskan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik rakyat. Ketika fungsi ini tidak dijalankan secara optimal, perubahan sistem pilkada hanya akan menjadi solusi semu.

Demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan amanah moral dan konstitusional. Demokrasi lokal seharusnya menjadi ruang pembelajaran politik rakyat, bukan sekadar mekanisme sirkulasi elite. Mengembalikan pilkada ke DPRD tanpa reformasi sistem kepartaian justru berpotensi memindahkan praktik politik uang dari ruang publik yang relatif terbuka ke ruang tertutup parlemen daerah.

Dari perspektif pemerintahan daerah, kepala daerah yang lahir dari proses dengan partisipasi publik minimal berpotensi menghadapi persoalan legitimasi dan akuntabilitas. Ketergantungan berlebihan pada elite partai dan DPRD dapat memengaruhi orientasi kebijakan publik, sehingga menjauh dari kepentingan rakyat dan lebih condong pada kompromi politik elitis.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pilkada tidak seharusnya berhenti pada dikotomi pemilihan langsung atau melalui DPRD. Agenda yang lebih mendesak adalah pembenahan sistem kepartaian, transparansi pendanaan politik, serta penguatan pendidikan politik masyarakat secara berkelanjutan. Tanpa langkah-langkah struktural tersebut, perubahan mekanisme pilkada hanya akan menjadi bagian dari dinamika kekuasaan jangka pendek, bukan solusi substantif bagi peningkatan kualitas demokrasi Indonesia.
Pilkada, pada akhirnya, bukan sekadar soal mekanisme memilih pemimpin, melainkan tentang bagaimana demokrasi dijaga agar tetap berpihak pada rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.

Penulis, Taufikurrahman (Formatur Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya & Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan)