Opini, Edarinfo.com – Laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Soppeng tidak hanya menghadirkan persoalan hukum pidana, tetapi juga membuka ruang refleksi serius mengenai relasi antara kekuasaan politik, etika kelembagaan, dan supremasi hukum. Di tengah derasnya perhatian publik, absennya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum justru memperbesar ruang spekulasi dan mengaburkan substansi persoalan yang seharusnya dijawab melalui mekanisme hukum yang transparan.
Secara hukum pidana, dugaan penganiayaan merupakan perbuatan yang diatur secara tegas dalam Pasal 466 KUHP baru menggantikan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama). Norma ini mencerminkan komitmen negara untuk melindungi setiap warga dari tindakan kekerasan, tanpa memandang status sosial maupun jabatan. Namun, hukum pidana bukanlah instrumen yang bekerja berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik. Ia mensyaratkan pembuktian yang sah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, profesional, dan independen.
Di sisi lain, perkara ini juga perlu dilihat dalam kerangka politik-hukum yang lebih luas. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memang dibekali fungsi pengawasan yang kuat, termasuk kewenangan memanggil aparatur pemerintah daerah melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018. Namun, kewenangan tersebut bersifat kelembagaan dan kolektif, bukan personal. Ketika fungsi pengawasan dijalankan di luar prosedur resmi, persoalan hukum dan etika kelembagaan menjadi tak terhindarkan.
Dalam konteks negara hukum, penting untuk menegaskan bahwa kekuasaan politik tidak boleh berjalan tanpa batas. Setiap tindakan pejabat publik harus tunduk pada hukum dan mekanisme yang telah ditetapkan. Jika terdapat dugaan pelanggaran hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau maladministrasi dalam kebijakan kepegawaian, jalur hukum yang tersedia, termasuk pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia harus ditempuh secara konstitusional dan beradab, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menimbulkan konflik atau intimidasi.
Lebih jauh, prinsip persamaan di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah harus dijaga secara seimbang. Aparat penegak hukum berkewajiban memproses laporan yang masuk tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak, termasuk pejabat publik, tidak dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hukum, terutama ketika perkara tersebut melibatkan figur politik.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen kita terhadap negara hukum. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan akan memperkuat demokrasi dan kepercayaan publik. Sebaliknya, pembiaran terhadap ketidakjelasan proses hukum hanya akan memperdalam jarak antara hukum, kekuasaan, dan rasa keadilan masyarakat.
Penulis, Yusran Darmansa, (Advokat, Mantan Ketua IMPS Unhas Soppeng)