Sidang tahanan politik di PN Jakarta Utara pada Selasa, 6 Januari 2026 (sumber: penulis)Sidang tahanan politik di PN Jakarta Utara pada Selasa, 6 Januari 2026 (sumber: penulis)

Jakarta, Edarinfo.com – Ruang pengadilan semakin menunjukkan ketidakadilannya. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini, membahas kasus aksi protes masyarakat saat di rumah Ahmad Sahroni. Agenda sidang yaitu pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, (06/01/2026). Dalam keseluruhan sidang ini, menunjukkan secara nyata bahwa “Hukum bagai posisi belati yang tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Melansir dari laman media Sinar Indonesia, kasus yang disidangkan ini berawal dari aksi protes masyarakat pasca pernyataan Sahroni dalam kunjungan kerja di Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 22 Agustus 2025. Spontan, masyarakat yang kecewa terhadap perkataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kala itu, melakukan protes secara langsung di rumah milik Sahroni hingga pukul 18.20 WIB. Bak tersulut emosi, mereka mengambil barang-barang di rumah tersebut.

Dalam proses persidangan, banyak hal yang perlu diperhatikan. Tanpa persidangan yang disiplin, nihil pula penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat.

Di bawah ini terdapat hal-hal yang menjadi kritik. Baik saat sidang hingga kilas balik penangkapan.

Waktu Tunggu sampai Lebih dari Tiga Jam 

Melalui postingan dari akun Instagram milik Women Crisis Center Puantara, agenda persidangan dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, sidang dimulai pukul 13.00 WIB. Pada kenyataannya, sidang baru dimulai pukul 14.30 WIB. Hal ini menyebabkan masyarakat yang hendak menghadiri persidangan, cenderung kelelahan secara mental.

Mengutip dari laman media Kumparan.com, Jurnal Current Biology menyampaikan bahwa keterlibatan kognitif yang lama dan tidak produktif menyebabkan akumulasi zat neurotoksik di korteks prefrontal, sehingga mempercepat timbulnya kelelahan mental.

Seorang ibu yang sedang menunggu persidangan kala itu menyampaikan keluhannya. Ia telah menghadiri sidang selama tujuh kali. Tak hanya itu, berkali-kali juga ia menunggu selama lebih dari satu jam untuk dimulainya persidangan.

Inilah yang disebut cara kerja sistem pemerintahan yang perlahan membuang energi masyarakat secara tak langsung. Sehingga masyarakat yang setia memerjuangkan keadilan, perlahan menyerah. Masyarakat yang mengalami hal tersebut, tak lagi memiliki stamina dan energi yang utuh untuk mengontrol serta mengkritisi aparat ataupun instansi pemerintahan. Ditambah relasi kuasa antara hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum dengan terdakwa dan masyarakat.

Penyebab utama dari tidak tepat waktunya jam (ketidakdisiplinan) mulai persidangan karena kehadiran JPU yang telat. Hal ini menunjukkan sewenang-wenangnya salah satu pihak dalam persidangan, tanpa menghargai tahanan, penasihat hukum, dan masyarakat yang menunggu selama berjam-jam.

Tidak Konsistennya Nomor Perkara yang Disidangkan

Selain ketidakdisiplinan waktu, terdapat bentuk tidak konsistennya nomor perkara yang disidangkan. Selama publik sudah memasuki ruang sidang, penasihat hukum dari nomor perkara yang berbeda, dibuat bimbang oleh petugas sidang dan hakim sendiri.

Menurut laman SIPP, di ruang pengadilan yang sama, kasus dengan nomor perkara 1228 dimulai pukul 13.00 WIB. Sementara, kasus dengan nomor perkara 1226 dimulai pukul 13.15 WIB. Namun, saat sidang nomor perkara 1228 dimulai, hakim dan petugas sidang menyampaikan bahwa sidang nomor perkara 1226 yang akan dimulai terlebih dahulu. Sebab, kehadiran nomor perkara 1228 tidak lengkap. Hal ini menciptakan kekecewaan bagi keluarga tahanan dan penasihat hukum yang kala itu menunggu selama lebih dari satu jam. Tak lama kemudian, tanpa alasan yang lugas disampaikan, bahwa sidang nomor perkara 1228 yang akan dimulai terlebih dahulu (kembali ke jadwal). Sehingga, di sini pengadilan menunjukkan sikapnya yang tidak konsisten.

Pengadilan yang Mencerminkan Ketidakadilan

Agenda persidangan kala itu ialah pernyataan saksi dari JPU sekaligus memastikan barang bukti yang dijarah oleh masyarakat. Beberapa barang buktinya yaitu berupa tongkat golf, tas, dan pistol mainan. Jika membandingkan dengan beberapa terdakwa kasus korupsi yang nilai mata uangnya menyentuh angka miliaran, kasus aksi protes masyarakat secara spontan yang diadili hingga berbulan-bulan, serta mental yang tertekan selama proses penahanan, menunjukkan hukum di Indonesia, bagai belati dengan posisi “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Terlepas dari itu, akar masalahnya yang perlu dibenahi. Akar terjadinya kasus ini yaitu perkataan pemangku kepentingan publik (anggota DPR) yang semena-mena. Maka, poin inilah yang perlu untuk diadili. Sebab, ia sebagai wakil rakyat dalam kursi pemerintahan yang idealnya memberi sikap patut dicontoh oleh masyarakat.

Penangkapan Sewenang-wenang

Tidak adanya surat penangkapan yang ditunjukkan kepada terdakwa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, berbunyi “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”

Keterangan terdakwa yang menyampaikan bahwa mereka tak diberi unjuk surat penangkapan, membuktikan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat.

Itulah beberapa hal yang menunjukkan gambaran sebagian kecil kondisi pengadilan dan penegakan hukum pada salah satu pengadilan di Indonesia. Tak dapat dipungkiri, hal ini juga terjadi di pengadilan lain. Ruang pengadilan tak selalu mencerminkan keadilan, ia justru merepresentasikan ketimpangan penegakan hukum. Dalam hal ini, penegakan hukum yang minim perlindungan. Terutama bagi rakyat yang rentan dikriminalisasi. Sementara rakyat yang hanya “mengatasnamakan” / mewakili rakyat, dalam kasus ini anggota DPR justru kebal hukum.

Lantas, pertanyaan pada judul dapat dijawab oleh setiap manusia yang sungguh-sungguh mencari keadilan.