Kendari, Edarinfo.com – Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini dinilai perlu dipahami secara jernih, tidak hanya dari sisi politik praktis, tetapi juga dalam kerangka konstitusi dan tata kelola pemerintahan daerah.

‎Koordinator Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Kota Kendari, Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC., menilai bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada dasarnya sah secara hukum. Namun demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada keseriusan negara dalam melakukan reformasi perundang-undangan.

Menurut Bayu, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Ia menegaskan, konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Konstitusi hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis. Artinya, pemilihan melalui DPRD merupakan kebijakan hukum terbuka yang sah, sepanjang dijalankan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar mewakili kehendak rakyat,” ujar Bayu.

Lebih jauh, ia menyoroti pengalaman pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung selama lebih dari dua dekade terakhir. Menurutnya, praktik tersebut masih menyisakan berbagai persoalan struktural, mulai dari tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, konflik sosial, hingga ketergantungan kepala daerah pada pemodal.

Kondisi tersebut, kata Bayu, secara perlahan telah menggerus kualitas demokrasi lokal serta berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah. “Demokrasi kita jangan terjebak pada prosedur semata. Ketika biaya politik terlalu mahal, yang lahir bukan pemimpin terbaik, melainkan mereka yang paling kuat secara finansial,” tegasnya.

Ia menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi salah satu alternatif untuk menekan biaya politik sekaligus menciptakan stabilitas pemerintahan. Namun, langkah tersebut tidak boleh dilepaskan dari agenda reformasi hukum yang menyeluruh.

Reformasi yang dimaksud meliputi penguatan integritas DPRD, keterbukaan dalam seluruh tahapan pemilihan, pengawasan oleh lembaga independen, penerapan sanksi tegas terhadap praktik transaksional, serta pelibatan publik melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatuhan calon kepala daerah.

“Jika regulasi tidak dibenahi, perubahan sistem hanya akan memindahkan praktik transaksional dari rakyat ke elit politik. Di sinilah negara harus hadir melalui hukum yang tegas dan berkeadilan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bayu juga mengajak generasi muda Indonesia untuk terlibat aktif dalam partai politik. Menurutnya, tidak ada demokrasi yang dapat berjalan tanpa peran partai politik sebagai pilar utama.

“Ketika wajah politik kita buruk, maka para akademisi, intelektual, anak muda, dan orang-orang baik harus masuk partai politik. Jika tidak, ruang tersebut akan diisi seadanya saja. Maka dari itu, orang baik dan pintar harus berani masuk partai politik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak seharusnya dipandang sebagai kemunduran demokrasi. Sebaliknya, hal itu dapat dimaknai sebagai upaya rekonstruksi demokrasi lokal agar lebih sehat, efisien, serta berorientasi pada kualitas kepemimpinan dan kepastian hukum.