Soppeng, Edarinfo.com – Dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman, yang diduga dilakukan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid, menuai kecaman dari berbagai pihak. Kali ini, dua kader Kosgoro 1957 Kabupaten Soppeng secara terbuka angkat suara dan menilai peristiwa tersebut mencederai etika pejabat publik serta wibawa lembaga legislatif.

Rusman diketahui telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut ke Polres Soppeng. Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana membenarkan adanya laporan itu dan menyebutkan bahwa kasus masih dalam tahap pendalaman.

“Infonya sudah (melapor). Namun masih didalami karena pada prinsipnya kami ingin menjaga agar situasi di Kabupaten Soppeng tetap aman dan tenteram,” ujar AKBP Aditya Pradana, Kamis (1/1/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menyampaikan bahwa laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut diterima pada Ahad, 28 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan Rusman dalam sebuah video berdurasi 2 menit 9 detik yang beredar luas di media sosial, peristiwa tersebut terjadi di Kantor BKPSDM Soppeng pada Selasa, 24 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita. Rusman menyebut Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid bersama seorang bernama Abidin mendatangi ruang kerjanya untuk mempertanyakan penempatan Abidin sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Rusman mengaku telah menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan teknis dari BKPSDM Provinsi Sulawesi Selatan. Namun penjelasan itu tidak diterima dan situasi kemudian memanas.

“Andi Muhammad Farid melempar kursi jenis futura warna biru ke arah saya dan menendang perut saya sebanyak dua kali,” ungkap Rusman dalam video tersebut.

Kecaman Irvan Amir

Menanggapi peristiwa itu, Sekretaris PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Soppeng yang juga Pengurus MW KAHMI Sulawesi Selatan, Irvan Amir, menyampaikan kecaman keras. Ia menilai dugaan kekerasan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat dibenarkan.

“Saya mengecam keras dugaan penganiayaan ini. Jika benar dilakukan oleh Ketua DPRD, maka itu merupakan tindakan tidak beradab dan mencerminkan kegagalan moral seorang pejabat publik. Jabatan tidak boleh dijadikan alat intimidasi, apalagi kekerasan terhadap ASN yang sedang menjalankan tugas negara,” tegas Irvan.

Menurut Irvan, persoalan ini bukan sekadar konflik personal, melainkan menyangkut etika kekuasaan dan martabat lembaga legislatif.

“Ini mencoreng wibawa DPRD dan merusak kepercayaan publik. Saya mendesak Ketua DPRD Soppeng untuk bersikap terbuka, bertanggung jawab, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Sikap Muhammad Yusran

Sikap serupa disampaikan Muhammad Yusran, kader Barisan Muda Kosgoro (BMK) Kabupaten Soppeng. Ia menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap ASN harus diproses secara hukum demi keadilan dan pembelajaran publik.

“Peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele. Ini menyangkut hukum dan etika kepemimpinan. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Yusran.

Yusran yang berprofesi sebagai advokat dan saat ini berpraktik di Jakarta juga menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Rusman apabila diperlukan.

“Kekerasan tidak boleh menjadi wajah kekuasaan. Jika korban membutuhkan pendampingan hukum, saya siap membantu,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi integritas pejabat publik serta komitmen penegakan hukum di Kabupaten Soppeng. (*)