Opini, Edarinfo.com – Dunia usaha memegang peran penting dalam mendorong pembangunan daerah. Karena itu, lahirnya Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan patut diapresiasi. Aturan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum baru, tetapi juga mempertegas sinergi antara Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari dengan Forum Komunikasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Forum tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 953 Tahun 2025 sebagai wadah koordinasi antara pelaku usaha modern dan pemerintah daerah.

Keberadaan KADIN sendiri memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menempatkan KADIN sebagai wadah pembinaan, komunikasi, dan konsultasi pengusaha dengan pemerintah maupun antar-pelaku usaha. Legitimasi kelembagaan ini semakin diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN, menandai adaptasi terhadap dinamika ekonomi kontemporer.

Dari perspektif hukum administrasi, Perwali Nomor 13 Tahun 2025 merupakan bentuk delegasi kewenangan regulatif yang sah. Wali Kota sebagai kepala daerah memiliki ruang untuk menerjemahkan norma hukum nasional ke dalam kebijakan lokal sesuai kebutuhan daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 yang memberi kewenangan pemerintah daerah menetapkan peraturan pelaksanaan otonomi. Lebih jauh, regulasi ini juga mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan keadilan distributif.

Dalam konteks hukum ekonomi, regulasi ini berkaitan erat dengan asas persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tanpa forum komunikasi yang aktif, konflik antara pasar tradisional dan ritel modern rawan berulang. Forum inilah yang berperan sebagai sarana konsultasi, negosiasi, sekaligus mediasi bagi para pelaku usaha untuk menemukan solusi bersama.

Jika forum berjalan efektif, Perwali dapat menjadi mekanisme non-litigasi dalam menyelesaikan persoalan usaha di tingkat lokal. Kesepakatan mengenai zonasi ritel modern, kewajiban kemitraan bagi UMKM, hingga pengaturan promosi yang tidak merugikan pedagang kecil bisa dihasilkan dari forum ini. Dengan demikian, konflik usaha dapat dicegah tanpa harus menunggu intervensi pengadilan atau KPPU.

Namun, efektivitas regulasi sepenuhnya bergantung pada komitmen para pihak. Jika forum hanya sebatas formalitas tanpa keberanian memperjuangkan kepentingan pedagang kecil, maka Perwali berpotensi menjadi sekadar “hiasan hukum”. Sebaliknya, jika dijalankan dengan transparansi dan partisipasi aktif, forum ini mampu menjadi instrumen strategis untuk menyeimbangkan kepentingan pasar tradisional, ritel modern, dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2025 bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan juga instrumen rekayasa sosial-ekonomi. Kehadirannya diharapkan mampu memastikan pembangunan ekonomi di Kota Kendari berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan distributif, dan keberlanjutan.

 

Penulis, Bayu Sanggra Wisesa SH., M.H., C.Med., CHCO., CIC ( Advokat (Konsultan Hukum), Pebisnis, dan Penulis)