Seram Bagian Barat, Maluku, Edarinfo.com – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran informasi menyesatkan di Desa Waesala. Delapan warga desa telah melaporkan Kepala Desa dan beberapa perangkatnya ke Polres SBB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten SBB terkait pemasangan baliho yang diduga memuat informasi tidak benar.

Laporan resmi ini diajukan oleh Sofyan Kasturian dan tujuh warga lainnya (AYAGENG LISAHOLET, ODE SANTIAJI WANSE, KASMAN UMASUGI, NASAR WANSE, ARMIN KASTURIAN, HAMIMA PAPALIA, dan JAYADI LINA). Mereka menuding baliho yang terpasang di Desa Waesala menampilkan isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipupu Nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Drh tanggal 16 Juni 2025 secara tidak akurat. Warga menduga informasi tersebut sengaja disebar untuk memecah belah masyarakat dan memicu konflik horizontal.

Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Ramsal Kasturian, Kepala Dusun Hanunu Sapri Samal, Kepala Dusun Masika Jaya Jasman Ulate, dan Kepala Dusun Ulusadar La Hermani disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penyebaran baliho tersebut.

Para pelapor beranggapan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 310 KUHP, dan UU ITE Pasal 28 ayat (1). Mereka meminta pihak berwajib untuk segera menyelidiki dan memproses hukum para terlapor, memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat, serta memerintahkan agar baliho yang menyesatkan tersebut segera dicopot.

Sebagai bukti, mereka menyerahkan salinan putusan PN Dataran Hunipupu, foto baliho yang dimaksud, dan identitas para pelapor. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan demi tegaknya hukum, ketertiban sosial, dan kedamaian masyarakat adat di Desa Waesala.

PN Dataran Hunipupu Bantah Klaim Kepemilikan Wilayah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu juga telah secara resmi membantah klaim kepemilikan wilayah Negeri Waesala yang disebarluaskan oleh Kepala Desa Waesala, Ramsal Kasturian. Klaim tersebut, yang dipublikasikan melalui sejumlah spanduk di beberapa dusun Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, menyatakan Negeri Waesala sebagai milik Matarumpah, keturunan Almarhum Raja Jahyah Kasturian.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Dataran Hunipupu, Andi Maulana Arif Nur, S.H., menjelaskan bahwa putusan pengadilan bernomor 21/Pdt.G/2024/PN.Drh yang dikeluarkan pada Senin, 16 Juni 2025, sama sekali tidak menetapkan kepemilikan atas wilayah Negeri Waesala. Putusan tersebut berfokus pada gugatan yang diajukan, yang dinyatakan kabur dan tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.

Andi merinci isi putusan tersebut: “Eksepsi Tergugat I dan Tergugat VII terkait gugatan Penggugat dinyatakan kabur dan tidak jelas, sehingga diterima. Dalam pokok perkara, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.114.000,00 (tiga juta seratus empat belas ribu rupiah).”

Dengan demikian, penyebaran informasi oleh Kepala Desa Waesala melalui spanduk-spanduk tersebut dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

Polres SBB Tindaklanjuti Laporan Warga

Respon cepat ditunjukkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) Daerah Maluku dalam menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyesatkan. Tindakan ini diumumkan melalui surat resmi bernomor B/284/VIII/Res.1.24/2025/Reskrim yang ditujukan kepada Saudara Sofyan Kasturian.

Dalam surat tersebut, Polres SBB menegaskan bahwa laporan telah diterima dan penelitian mendalam akan segera dilakukan. Sebagai langkah awal, AIPDA L. R. Pattikayhatu, S.Sos dkk, telah ditunjuk sebagai tim penyidik pembantu yang akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Polres SBB mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa terkait dengan laporan ini untuk segera menghubungi penyidik demi kelancaran proses penyelidikan.

Surat pemberitahuan ini ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBB, Ardo Widiawan, S.I.K., M.M., atas nama Kapolres Seram Bagian Barat Polda Maluku. Tembusan surat juga telah disampaikan kepada jajaran penting Polres SBB, termasuk Kapolres, Waka Polres, dan Kasi Propam.

Dengan tindakan ini, Polres SBB menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Diharapkan, penyelidikan ini dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan terkait dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan tersebut.

Kasi Humas Polres SBB, Ipda Asep Souisa, saat dikonfirmasi oleh media pada Kamis, 7 Agustus 2025, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada minggu depan. “Iya bang, saya sudah ketemu dengan pak Lucky (AIPDA L. R. Pattikayhatu,), minggu depan akan dimintai keterangan,” ujar Asep. (*)