Piru, Maluku,Edarinfo.com – Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu hari ini secara resmi membantah klaim kepemilikan wilayah Negeri Waesala yang disebarluaskan oleh Kepala Desa Waesala, Ramsal Kasturian. Klaim tersebut, yang dipublikasikan melalui sejumlah spanduk di beberapa dusun Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, menyatakan Negeri Waesala sebagai milik Matarumpah, keturunan Almarhum Raja Jahyah Kasturian.rabu 30 Juli 2025

Juru Bicara Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Andi Maulana Arif Nur, S.H., menjelaskan bahwa putusan pengadilan bernomor 21/Pdt.G/2024/PN.Drh yang dikeluarkan pada Senin, 16 Juni 2025, sama sekali tidak menetapkan kepemilikan atas wilayah Negeri Waesala. Putusan tersebut berfokus pada gugatan yang diajukan, yang dinyatakan kabur dan tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.

Andi merinci isi putusan tersebut: “Eksepsi Tergugat I dan Tergugat VII terkait gugatan Penggugat dinyatakan kabur dan tidak jelas, sehingga diterima. Dalam pokok perkara, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.114.000,00 (tiga juta seratus empat belas ribu rupiah).”

Oleh karena itu, penyebaran informasi oleh Kepala Desa Waesala melalui spanduk-spanduk tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

Pengadilan mengimbau masyarakat untuk mengacu pada putusan resmi pengadilan dan memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya langsung dari Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.

“Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu secara langsung.” Ujar Andi Maulana .(*)